Harmonisasi Prokes Global Mudahkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan harmonisasi protokol kesehatan global bertujuan untuk memudahkan mobilisasi para pelaku perjalanan luar negeri.

"Kita punya PeduliLindungi. Kita masuk ke Jepang, nanti sistem di Jepang tinggal scan QR code kita, nanti muncul datanya. Kalau orang Jepang masuk ke Indonesia, kita scan QR code mereka," kata Kunta Wibawa Dasa Nugraha dalam acara "#G20Updates: Resolusi G20 untuk Perangi Pandemi", di Jakarta dilansir ANTARA, Jumat, 11 November.

Dengan harmonisasi protokol kesehatan global, menurut dia, masyarakat cukup menggunakan aplikasi PeduliLindungi di negara tujuan.

Kunta Wibawa menjelaskan nantinya data kesehatan pelaku perjalanan luar negeri akan terintegrasi dalam satu aplikasi dan bisa digunakan di banyak negara.

"Kita tidak perlu download masing-masing aplikasi. Kita bisa menggunakan aplikasi kita, tapi itu (informasi datanya) bisa dibaca oleh semua aplikasi di seluruh dunia," kata Kunta Wibawa.

Harmonisasi protokol kesehatan global menjadi salah satu resolusi dalam Presidensi Indonesia G20 2022.

Selain memudahkan mobilisasi para pelaku perjalanan luar negeri, kata dia, harmonisasi protokol kesehatan global juga bertujuan agar perekonomian bisa tetap berjalan di tengah situasi pandemi.

Menurut dia, hal ini berkaca dari pengalaman masa pandemi COVID-19 yang membuat negara-negara menerapkan kebijakan lockdown. Dengan harmonisasi protokol kesehatan global, maka orang-orang yang sehat bisa tetap bepergian.

"Kita tidak membatasi semua orang, hanya yang sakit enggak boleh pergi. Kalau dia sehat, dia bisa bepergian sehingga ekonominya tetap jalan," katanya.

Dalam melakukan harmonisasi protokol kesehatan global, semua data kesehatan yang dibagikan di aplikasi tiap negara, disamakan, yang standarnya mengacu pada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"WHO sudah mempunyai standarnya. Vaksinasi apa, sudah berapa kali vaksin, pernah sakit tidak. Itu disamakan di masing-masing aplikasi tadi," kata Kunta Wibawa.