Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor pusat PT. Pertamina Patra Niaga (PPN) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli BBM non-tunai jenis solar periode 2009 sampai dengan 2012.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Ditipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo, menyebutkan barang bukti atau alat bukti yang disita dari penggeledahan tersebut di antaranya, barang bukti elektronik seperti laptop atau komputer jinjing.

"Ada laptop, data dari server akan diperiksa di Puslabfor," ucap Cahyono dilansir ANTARA, Kamis, 10 November.

Proses penggeledahan yang berlangsung serentak di tiga lokasi pada Rabu (9/11) kemarin di kantor pusat PT. PPN terletak di Gedung Wisma Tugu Jalan Rasunan Said, Jakarta Selatan, berlangsung dari pukul 09.00 WIB dan baru selesai pukul 23.00 WIB.

Lokasi kedua di di kantor PT PPN ruang informasi teknologi (IT) yang beralamat di Gedung Sopo Del Tower Jl Mega Kuningan Barat, Jakarta Selatan dan kantor PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berada di Menara Merdeka Jl. Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat.

Selain laptop, dari tiga lokasi penggeledahan itu, penyidik juga menyita enam unit ponsel dalam kondisi mati, dan sejumlah dokumen yang terklarifikasi terkait dengan perkara yang tengah disidik.

"Barang bukti dokumen ada yang dilakukan penyitaan klarifikasi, verifikasi terkait dengan perkara," kata Cahyono.

Cahyono menambahkan, setelah penggeledahan penyidik terus melanjutkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi terkait perkara tersebut.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi dari pihak PT. PPN, PT. AKT dan beberapa ahli.

Penyidik mengendus kerugian negara dalam dugaan korupsi jual beli BBM jenis solar secara non-tunai antara PT. PPN dan PT. AKT senilai Rp451,6 miliar.

Pasal yang disangkakan dalam kasus ini Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.