Polisi Tembak Pembunuh Pedagang Emas di Jambi
Direskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta dalam rilis kasus perampokan dan pembunuhan pedagang emas asal Merangin, Jambi. ANTARA/Tuyani

Bagikan:

JAMBI - Tim Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bekerjasama dengan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melumpuhkan pelaku perampokan yang membunuh pedagang emas asal Merangin, Jambi. Salah satu pelaku ditembak. 

"Ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda, satu di antara pelaku kami tangkap di Sumsel dan kami berikan tindakan tegas terukur yakni RD," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Andri Ananta, di Jambi dilansir ANTARA, Kamis, 27 Oktober. 

Andri menerangkan, usai mendapatkan laporan kejadian perampokan yang menewaskan seorang pedagang emas asal Merangin, Jambi ini, polisi langsung melakukan penyelidikan, bekerjasama dengan Jatanras Polda Sumsel untuk menangkap pelaku.

Pelaku RD yang berperan sebagai eksekutor diamankan di Sumsel.

"Pelaku ini melakukan perlawanan saat ditangkap, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur itu pada kedua kakinya," papar dia.

 

Kedua pelaku lainnya, yakni SP dan NY diamankan saat berada di Kabupaten Sarolangun, Jambi. Dalam aksi mereka, SP berperan yang membawa kendaraan milik RD saat merampok dan NY adalah yang memberikan informasi keberadaan korban. Sedangkan RD berperan sebagai eksekutor terhadap korban. Korban meninggal dunia setelah ditusuk oleh pelaku.

"Saat korban pulang berjualan emas dari pasar, pelaku langsung mengikuti korban. Sampai di lokasi yang sepi, mereka langsung melaksanakan rencananya dan menghabisi korban hingga meninggal dunia," ujar Kombes Andri.

Selain mengambil uang dan emas dagangan korban, pelaku juga melarikan sepeda motor milik korban. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan uang tunai senilai Rp14 juta, puluhan perhiasan emas, handphone, dan sepeda motor.

Kejadian perampokan pedagang emas Merangin ini terjadi pada 9 Oktober lalu. Berkat kerja keras kepolisian mengungkap pelaku perampokan, akhirnya ketiga pelaku berhasil diamankan.

Akibat perbuatan ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 dan 351 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.