JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) memberikan bebas visa kunjungan untuk para delegasi G20 dan jurnalis asing yang akan melaksanakan tugas pada kegiatan berskala internasional itu.
"Untuk delegasi dan jurnalis asing yang akan berpartisipasi di G20 kami berikan bebas visa kunjungan untuk kelancaran tugas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana dilansir ANTARA, Kamis, 20 Oktober.
Widodo mengatakan kebijakan tersebut untuk mendukung pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Presidensi G20 yang akan berlangsung 15-16 November di Bali.
Dengan diberikannya kebijakan bebas visa kunjungan, maka orang asing bisa tinggal di Indonesia selama 30 hari, dan tidak bisa diperpanjang.
Untuk mendapatkan fasilitasi bebas visa kunjungan, orang asing partisipan G20 wajib membawa sejumlah berkas yaitu paspor kebangsaan yang meliputi paspor diplomatik, paspor dinas atau paspor biasa/paspor umum yang sah, dan masih berlaku paling singkat enam bulan.
BACA JUGA:
Berikutnya tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pendaftaran/registrasi atau invitation letter delegasi atau jurnalis asing Presidensi G20 Indonesia 2022.
"Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata Ditjen Imigrasi dalam menyukseskan event Presidensi G20, khususnya melalui kemudahan proses keimigrasian," ujar dia.