TANGERANG - Polisi mengamankan seorang bandar sabu berinsial S. Saat penangkapan, kepolisian mendapati barang bukti berupa 67 bungkus sabu siap edar. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan kejadian itu terjadi di Perumahan Taman Semanan indah, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu, 5 Oktober,pukul 17.00 WIB.
“Petugas berhasil mengamankan 67 paket (bungkus) plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu. dengan total berat brutto 13,87 gram,” kata Zain dalam keterangannya, Jumat, 7 Oktober.
Zain menjelaskan penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat dan petugas melakukan observasi serta penyelidikan.
BACA JUGA:
“Ciri-ciri pelaku sesuai dengan yang diinformasikan masyarakat. Kemudian dihampiri dan digeledah ternyata benar ditemukan barang bukti sabu tersebut,” katanya.
Berdasarkan pengakuan S, Zain mengungkapkan pelaku mendapatkan barang haram itu dari pria berinsial I yang kini namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka berinisial I saat ini masih dalam pencarian (DPO),” ucapnya.
Atas perbutannya, S dijerat hukuman tentang penyalahgunaan nakotika jenis sabu sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (2) Sub pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.