YOGYAKARTA - Rumah dinas Polri ramai diperbincangkan setelah adanya kasus pembunuhan pembunuhan terhadap Brigadir J. TKP pembunuhan tersebut berada di rumah dinas Ferdy Sambo alias pelakunya. Dalam pembunuhan tersebut ada 4 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan berada di lokasi kejadian. Lantas siapa saja yang menempati posisi rumah dinas Polri?
Rumah dinas Polri sudah tidak asing lagi dalam dunia kepolisian. rumah dinas sendiri merupakan istilah yang disediakan oleh negara bagi Aparatur Sipil Negara. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, bunyinya:
“Rumah negara adalah rumah yang dimiliki oleh negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta mendukung pelaksanaan tugas dan/atau pegawai negeri.”
Sementara itu, rumah dinas Polri adalah hunian yang didirikan dan disediakan untuk para anggota kepolisian Republik Indonesia (Polri). Para anggota kepolisian yang bertugas di rumah dinas harus mematuhi dan menjalankan aturan hukum yang berlaku.
Apa Itu Rumah Dinas Polri
Rumah dinas Polri bisa disebut sebagai fasilitas hunian yang disediakan negara untuk anggota kepolisian. Namun penerima rumah dinas tidak boleh memperlakukan rumah tersebut sebagai rumah pribadi atau bertindak sesuka hati. Ada aturan-aturan yang harus dijalani dan tidak boleh dilanggar oleh pemilik rumah dinas.
Peraturan Polri Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Perumahan Dinas/Asrama/Mes Polri, Pasal 1 ayat 5 mengatakan:
“Perumahan Dinas Polri adalah rumah negara berupa bangunan yang dimiliki dan/atau dikuasai Polri dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pegawai Negeri pada Polri.”
Tujuan dari adanya Rumah Dinas Polri
- mendukung pelaksanaan dan pelaksanaan tugas Polri; dan
- Kesejahteraan Pegawai Negeri pada Polri melalui perolehan Perumahan Dinas/Asrama/Mes sesuai dengan haknya.
Siapa yang Berhak Menempati Rumah Dinas Polri?
Rumah dinas Polri tidak bisa ditempati oleh sembarang orang. Aturan penempatan atau peruntukkan rumah dinas sudah diatur dalam Peraturan Polri.
Rumah dinas Polri digolong menjadi dua, yaitu Golongan I dan Golongan II. Rumah dinas Polri Golongan I, yaitu rumah jabatan tertentu. Rumah dinas ini dapat berada di dalam kesatrian atau bisa di luar kesatrian. Peruntukkan rumah dinas ini ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
Sementara itu rumah dinas Polri Golongan II, yaitu mes dan asrama. Rumah dinas ini diperuntukkan bagi Pegawai Negeri pada Polri yang tidak berhak atas rumah dinas Golongan I Pembangunan rumah dinas ini secara bertahap sesuai kemampuan anggaran Polri.
Untuk menempatirumah dinas Polri harus memiliki perizinan sebagaimana dimuat dalam Peraturan Polri No.13 Tahun 2018 Tentang Perumahan Dinas/Asrama/Mes Polri, Pasal 7 nomor, yang bunyinya:
“Setiap Pegawai Negeri pada Polri yang menempati Rumah Dinas Polri wajib memiliki Surat Izin Penempatan (SIP).”
Pasal 8:
(1) Penempatan Rumah Dinas Polri Golongan I setelah pejabat Polri yang bersangkutan resmi menduduki jabatan.
(2) Penempatan Rumah Dinas Polri Golongan II setelah Pegawai Negeri pada Polri memiliki Surat Izin Penempatan (SIP) atas nama yang bersangkutan.
Rumah dinas Polri juga memiliki masa berlaku yang diatur dalam Peraturan Polri No.13 Tahun 2018 Tentang Perumahan Dinas/Asrama/Mes Polri.
Pasal 10 berbunyi:
(1) Surat Izin Penempatan (SIP) berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Surat Izin Penempatan (SIP) berakhir, apabila:
- tidak menduduki jabatan yang dipersyaratkan menempati rumah dinas;
- habis masa berlaku dan tidak diperpanjang;
- mutasi ke wilayah hukum Polda yang berbeda;
- diberhentikan dengan rasa hormat/tidak dengan rasa hormat;
- pensiun; dan
- meninggal dunia.
Itu tadi penjelasan mengenai rumah dinas Polri dan siapa saja yang berhak menempati rumah dinas Polri. Kebijakan dan aturan lengkapnya termuat dalam Peraturan Kepolisian.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kami menghadirkan berita terupdate nasional dan internasional untuk anda