Bagikan:

YOGYAKARTA - Baru-baru ini santer terdengar tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo, terancam bakal di-PTDH. Lalu, Apa itu PTDH Polri?

Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH yaitu salah satu hukuman yang diberi terhadap member Polri yang melanggar kode etik ataupun peraturan disiplin. Kemudian, PTDH juga berlaku dalam lembaga TNI dan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PTDH Polri

Merujuk pada Aturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 perihal Kode Etik Pekerjaan Polri, salah satu hukuman pelanggaran kode etik yang dijatuhkan terhadap polisi pelanggar yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Hukuman administratif berupa anjuran PTDH ini dikenakan terhadap pelanggar kode etik yang menjalankan pelanggaran mencakup:

Pasal 21

(3) Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dikenakan kepada Pelanggar KEPP yang melakukan Pelanggaran meliputi:

1. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri;

2. Diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Polri;

3. Melakukan usaha atau perbuatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang Negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia;

4. Melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan dan/atau KEPP;

5. Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut;

6. Perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian, antara lain berupa:

7. Kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, dengan sengaja dan berulang-ulang dan tidak menaati perintah atasan, penganiayaan terhadap sesama anggota Polri, penggunaan kekuasaan di luar batas, sewenang-wenang, atau secara salah, sehingga dinas atau perseorangan menderita kerugian;

8. Perbuatan yang berulang-ulang dan bertentangan dengan kesusilaan yang dilakukan di dalam atau di luar dinas; dan

9. Kelakuan atau perkataan dimuka khalayak ramai atau berupa tulisan yang melanggar disiplin.

10. Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan/atau tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya;

11. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingatkan/ditegur masih tetap mempertahankan statusnya itu; dan

12. Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 (tiga) kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri.

(4) Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dapat dikenakan terhadap Terduga Pelanggar yang melakukan Pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal 6 sampai dengan pasal 16 peraturan ini.

PTDH bagi prajurit TNI

Tak hanya PTDH bagio Polri saja, melainkan anggota TNI pun serupa bisa memperoleh PTDH seperti yang tertuang pada UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Menurut undang-undang ini, tentara yang dijatuhi sanksi disiplin militer lebih dari tiga kali dalam pangkat yang sama dan berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwajib tak seharusnya dipertahankan akan diberhentikan tidak dengan hormat.

Pemberhentian tidak dengan hormat ini dilakukan layak dengan ketetapan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah membahas tentang PTDH Polri, simak berita menarik lainnya hanya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!