KPPPA-Kompolnas Tanda Tangani MoU Perlindungan Hukum Korban Kekerasan
Menteri PPPA Bintang Puspayoga (kanan) dan Ketua Kompolnas sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD usai menandatangani MoU perlindungan hukum dan pemenuhan hak bagi perempuan dan anak korban kekerasan. (ANTARA/ HO-KemenPPPA)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang perlindungan hukum dan pemenuhan hak bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

"MoU ini sangatlah penting dan relevan dengan isu kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di masyarakat hingga saat ini, apalagi dengan pengesahan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang membutuhkan adanya mekanisme-mekanisme khusus dalam penanganan kasusnya," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan tertulis dilansir ANTARA, Kamis, 28 Juli.

Bintang berharap nota kesepahaman tersebut dapat menjadi dasar pengembangan arah kebijakan strategis Polri yang mengintegrasikan upaya perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak di Indonesia.

MoU tersebut juga ditandatangani oleh Ketua Kompolnas sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Nota kesepahaman tersebut juga bertujuan untuk mewujudkan kerangka kerja sama dalam pengawasan, pemajuan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta penegakan hukumnya.

Bintang juga meminta sinergisme dan kerja sama yang baik untuk terus memprioritaskan kepentingan perempuan dan anak.

"Saya juga memohon dukungan dari Polri agar dapat bekerja sama pula dalam mengimplementasikan berbagai perkembangan yang muncul dari MoU ini," sambung Bintang.

Dia juga meminta kesepakatan itu tidak hanya sebatas dokumen, melainkan dapat diturunkan dalam berbagai perjanjian kerja sama yang benar-benar dapat diimplementasikan demi kepentingan masyarakat.