BANTEN – Seorang pria asal Banten mengaku sebagai Dewa Matahari. Pengakuan pria bernama Natrom (62) itu sempat viral di media sosial. Selain mengaku Dewa Matahari, Natrom disebut memiliki uang mencapai Rp2 miliar.
Pengakuan Natrom membuat Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan angkat bicara. Wiwin mengatakan bahwa pihaknya, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan penyelidikan.
Natrom tercatat sebagai warga Desa Sawarna Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi di wilayah Desa Sawarna Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di antaranya terduga pelaku NT alias AY, maupun saksi-saksi. Termasuk kita meminta keterangan tokoh agama seperti Ketua MUI Kabupaten Lebak dan Ketua MUI Kecamatan Bayah," terang Wiwin, melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Juli.
Wiwin juga menjelaskan, pihaknya mengambil langkah cepat dalam menyikapi persoalan ini.
“Langkah cepat ini dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi, Satreskrim Polres Lebak melakukan penyelidikan guna mencari ada atau tidak unsur tindak pidana dalam kasus tersebut dan saat ini Status NT (Natrom) masih sebagai saksi," ungkap Wiwin.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menemukan unsur pidana terkait Natrom yang mengaku Dewa Matahari.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, dan para saksi-saksi, belum diketemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Seperti tindak pidana penistaan agama," tambahnya.
Indik juga menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku dan bekerjasama dengan dokter spesialis kejiwaan.
"Selain itu kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap NT als AY ke dokter spesialis kejiwaan dan dari hasil pemeriksaan tersebut yang bersangkutan diindikasikan gangguan kejiwaan, psikopatologi yaitu diketemukan gejala gangguan jiwa yang dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari sehingga disarankan kontrol dan minum obat ke Psikiater, sesuai dengan Nomor Surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022 pada (12/07) sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana," beber Wiwin.