Bagikan:

MANOKWARI - Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat menginstruksikan para kepala SMA, SMK dan SLB di wilayah itu untuk memberikan dispensasi atau keringanan biaya perlengkapan sekolah bagi siswa dari keluarga yang kurang mampu.

Kepala Disdik Papua Barat Barnabas Dowansiba menjelaskan dispensasi yang dimaksud berupa keringanan membayar biaya perlengkapan sekolah bagi siswa kurang mampu dengan cara membayar secara angsuran atau cicil.

"Akibat dari pandemi COVID-19 berpengaruh pada pendapatan dan penghasilan orang tua, jadi bagi mereka yang tidak mampu proses pembayaran dapat dilakukan dalam beberapa tahap sesuai kesepakatan dengan pihak sekolah," kata Dowansiba di Manokwari, Antara, Senin, 11 Juli.

Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Disdik Papua Barat Nomor 420/981/DP-PB/VII/2022, hanya diperuntukkan bagi siswa baru yang kurang mampu, dan tidak berlaku bagi pembayaran SPP siswa lama.

Pembayaran biaya perlengkapan sekolah dapat dilakukan minimal dua kali dan maksimal tiga kali secara cicil kepada pihak sekolah.

Edaran tersebut dikhususkan bagi siswa baru, kita tahu bersama biaya perlengkapan sekolah yang besar, kalau pendaftarannya gratis untuk sekolah negeri," jelas Dowansiba.

Disdik Papua Barat juga memberikan peringatan agar sekolah menghindari pungutan liar yang dapat merugikan orang tua murid dan sekolah.