Mendagri Tito Temukan Dana Daerah Rp252 Triliun Mengendap di Bank, KPK Gerak Cepat
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (Foto: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron akan mendalami temuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal adanya anggaran daerah sebesar Rp252,78 triliun yang disimpan di bank dalam bentuk deposito.

Dengan melakukan pendalaman, kata dia, KPK selanjutnya bisa menentukan ada atau tindak pidana korupsi yang harus diusut.

"KPK akan lebih dulu menggali data, mengumpulkan info dari Kemendagri tersebut kemudian mengumpulkan data dan keterangan. Baru kemudian KPK akan menentukan sikap apakah akan melakukan proses penyelidikan atau tidak," kata Ghufron dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring, Jumat, 23 Oktober.

Lebih lanjut, dia menilai, jika uang itu sengaja disimpan di bank karena tak bisa digunakan di masa pandemi COVID-19 seperti sekarang ini maka hal itu harusnya tak mengandung unsur pidana. 

Sebab, bisa saja kepala daerah itu tak sadar sedang dimanfaatkan orang lain atau pengusaha yang mencari keuntungan dari bunga simpanan tersebut.

Namun, akan lain ceritanya ketika kepala daerah sengaja menyimpan uang di bank agar bunga dari uang tersebut mengalir ke pihak lain. 

"Kalau sengaja, artinya ada kesengajaan bahwa, 'parkir saja Pak Bupati, Pak Gubernur supaya dapat keuntungan', nah, itu masuk bagian tindak pidana korupsi," tegasnya.

Hanya saja, Ghufron tak mau bicara lebih lanjut terkait dugaan yang ada. Dia menegaskan, lembaganya akan mendalami temuan itu guna mencari tahu motif dibalik penyimpanan uang tersebut.

"Kenapa disimpan seperti itu, kami belum memiliki data. Nanti kami akan mencoba mendalaminya," ungkap dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, rendahnya realisasi belanja daerah disebabkan karena dana pemerintah masih terparkir di bank. Tito berujar, belanja gabungan provinsi dan kabupaten/kota tinggal 2,5 bulan tapi baru 51,83 persen. Angka ini di bawah rata-rata nasional.

"Provinsi 54,93 persen dari 34 provinsi. Kabupaten/kota hanya 50,60 persen. Ini berarti uangnya ke mana kalau enggak dibelanjakan? Dalam data keuangannya, ternyata ada yang disimpan di bank sebanyak Rp252,78 triliun total," katanya, dalam 'Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi 2020' yang digelar secara virtual, Kamis, 22 Oktober.

Adapun rinciannya, untuk dana milik gabungan provinsi di bank ada sebesar Rp76,78 triliun dan dana ini diparkir dalam bentuk deposito. Sementara, dana milik kabupaten/kota yang di bank sebanyak Rp167,13 triliun. Dana juga disimpan dalam bentuk deposito.

"Ini disimpan untuk dapat bunganya. Tidak diedarkan ke masayarakat. Mungkin diedarnya oleh bank, bank terafiliasi dengan pengusaha tertentu yang mampu. Saya enggak tahu apakah ada pengusaha kecil yang diberikan prioritas," tuturnya.