Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah telah resmi mengubah kebijakan minyak goreng curah yang tadinya berbasis subsidi, kini menjadi domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). Dengan kebijakan baru ini, pemerintah menjamin harga minyak goreng tak akan naik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan minyak goreng domestik pada harga yang terjangkau selepas larangan ekspor ini dicabut.

Dengan kebijakan tersebut, kata Luhut, pemerintah pun berharap masyarakat tidak perlu lagi khawatir minyak goreng tidak tersedia di lapangan. Luhut juga memastikan kejadian seperti kelangkaan komoditas tidak kembali terjadi.

"Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak panik atau tidak perlu galau atau khawatir, pasokan domestik akan berkurang atau harga akan kembali meningkat, ini kami pastikan tidak terjadi," ucapnya.

Luhut menjelaskan dalam tahap peralihan ini, jumlah DMO yang ditetapkan pemerintah sejak 1 Juni adalah sebesar 300.000 ton minyak goreng per bulan. Adapun jumlah ini lebih tinggi 50 persen dibandingkan kebutuhan domestik Indonesia.

"Hal ini dilakukan untuk membanjiri pasar domestik hingga dapat memudahkan masyarakat dalam mencari minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 (per liter) atau 15.500 (per kg)," ucapnya.

Menurut Luhut, pemerintah juga akan menyalurkan minyak goreng curah dengan HET kepada daerah-daerah yang sebelumnya tidak terjangkau oleh program ini dengan baik. Bahkan, akan ada kompensasi penambahan biaya angkut dan memberikan kompensasi penambahan angka pengali.

"Melalui mekanisme ini, pemerintah program minyak goreng curah untuk rakyat bisa dijangkau di seluruh wilayah Indonesia, karena akan kita berikan pengali (wilayah jauh dapat banyak pasokan migor) itu bertambah sesuai dengan jauh atau ongkos transportasi," jelasnya.