Bagikan:

BANDUNG - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo menyebut, artis berinisial GI atau Gary Iskak bakal menjalani rehabilitasi setelah penangkapan atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Gary disimpulkan sebagai korban dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada kasus tersebut. Atas dasar itu, Gary bersama empat orang lainnya kini dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat.

"Pada tanggal 25 Mei telah dilakukan asesmen terhadap para tersangka," kata Ibrahim

di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Antara, Senin, 30 Mei.

Ibrahim mengatakan bahwa Gary merupakan pengguna yang sudah lama berhenti. Namun, akhir-akhir ini yang bersangkutan kambuh dan menggunakan kembali barang terlarang tersebut.

"Membutuhkan perawatan rehabilitasi dengan layanan rawat jalan dan wajib lapor," kata Ibrahim.

Selain itu, Gary juga dipandang hanya sebagai pengguna, bukan tersangka yang terlibat dengan jaringan peredaran narkotika.

"Maka, dipandang perlu untuk dilakukan pengobatan berupa rehabilitasi sesuai dengan simpulan hasil asesmen dari tim medis," katanya.

Hal tersebut, kata dia, telah diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Gary  bakal direhabilitasi di fasilitas milik BNN.

Adapun Gary Iskak bersama empat orang lainnya yang berinisial TR, DW, AR, dan SP pada hari Senin lalu. Gary ditangkap di kawasan Ciwastra, Kota Bandung, Jawa Barat.

Di lokasi penangkapan, kata dia, ditemukan barang bukti berupa dua alat isap sabu-sabu, kemudian 1 buah korek api dan plastik klip bekas kemasan sabu-sabu.