Lima Orang di Kediri Dibawa ke Rumah Sakit karena Terkena Ledakan Petasan
Anggota polisi di lokasi kejadian rumah hancur akibat ledakan petasan di Dusun Balungcino, Desa Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri/Foto: Antara

Bagikan:

KEDIRI - Peristiwa Ledakan petasan di Dusun Balongcino, Desa Blaru, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Jumat 29 April malam, mengakibatkan lima orang terluka sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho mengemukakan insiden itu mengakibatkan lima orang terluka. Mereka kini sudah mendapatkan perawatan karena menderita luka berat dan ringan.

"Korbannya ada lima orang. Empat orang dirawat di rumah sakit akibat luka bakar, sedangkan satu orang luka ringan saat ini juga dibawa ke rumah sakit," katanya di Kediri, Sabtu 30 April.

Ledakan petasan di Dusun Balongcino, Desa Blaru, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, itu terjadi pada Jumat (29/4) malam. Petasan di rumah milik Bowo tiba-tiba meledak. Selain menyebabkan lima orang terluka, satu rumah yang diduga ada petasan hancur.

Anggota polisi yang mendapatkan laporan langsung ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Di sekitar lokasi dipasang garis polisi sehingga yang tidak berkepentingan dilarang masuk.

Rumah milik Bowo itu tak berpenghuni. Pemilik rumah belum menempati dan masih baru. Rumah itu diduga dimanfaatkan tetangga tanpa izin pemilik rumah untuk membuat petasan.

Saat ini para korban masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Mereka ada yang dirujuk ke RS Bhayangkara Kediri untuk perawatan.

Beberapa hari sebelumnya juga terjadi ledakan petasan. Korban berinisial DA, seorang bocah berusia sembilan tahun. Korban yang tinggal di Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri itu mengalami luka di bagian jari tangannya karena terkena ledakan petasan.

Saat ini, korban dirawat dan dioperasi di RS SLG Kabupaten Kediri dan menunggu proses pemulihan.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan petasan karena berbahaya. Jika warga nekat, maka polisi akan menjerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.