LUMAJANG - Polres Lumajang menetapkan 11 orang sebagai tersangka dari 66 orang yang diamankan dalam kasus pesta ganja di kawasan wisata Hutan Bambu di Desa Sumbermujur, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
"Hasil pemeriksaan bahwa 11 orang kedapatan menyimpan ganja yang kini ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah mahasiswa," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka dikutip Antara, Jumat, 22 April.
Awalnya aparat kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan wisata Hutan Bambu soal kegiatan klub Vespa. Tim opsnal Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan karena ada informasi pesta ganja.
BACA JUGA:
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang lantas mengamankan 66 orang yang melakukan pesta ganja di kawasan wisata Hutan Bambu saat menggelar acara Anniversary Club Vespa II pada hari Selasa (19/4).
"Dari 66 orang yang diamankan tersebut, 31 orang dinyatakan positif mengonsumsi ganja berdasarkan tes urine dan 24 orang lainnya minum minuman keras," tuturnya.
Dalam penyelidikan, semua tersangka mengakui menggunakan ganja. Ganja diperoleh dari Banyuwangi dan Malang
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan 127 ayat (1) UU No. 35 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.