Pengamat Hukum Sebut Tak Perlu Lagi Ada Demo Wacana Penundaan Pemilu
Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana di Kupang, NTT, JhonTuba Helan/Foto: Antara

Bagikan:

KUPANG - Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana di Kupang, Jhon Tuba Helan, menilai tak perlu lagi ada protes masyarakat terkait wacana penundaan Pemilu 2024 karena tidak akan terealisasikan.

"Wacana penundaan Pemilu 2024 tidak perlu lagi menjadi polemik karena Presiden Joko Widodo telah menegaskan kepala jajarannya agar menyiapkan pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal," katanya ketika dihubungi di Kupang, Senin 11 April.

Ia mengatakan hal itu menanggapi aksi protes dari berbagai kalangan masyarakat terkait wacana penundaan Pemilu 2024.

Pemerintah sudah menegaskan Pemilu 2024 tetap akan digelar sesuai jadwal yang ditetapkan dan Presiden Joko Widodo telah menegaskan kepada jajarannya agar tidak memainkan dengan wacana penundaan Pemilu.

Artinya, kata dia proses menuju Pemilu 2024 tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada alternatif wacana untuk menunda Pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan.

Menurut dia, di sisi lain penundaan Pemilu tidak akan terjadi karena tidak ada kondisi darurat atau genting sehingga tidak perlu ada aksi demonstrasi yang hanya menghabiskan tenaga.

"Apa yang dituntut sudah dijawab secara jelas bahwa tidak ada penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode," katanya dikutip Antara.

Helan mengatakan, jika ke depan wacana penundaan Pemilu masih digulirkan oknum-oknum politisi tertentu maka tidak perlu ditanggapi berbagai kalangan masyarakat karena hanya akan memperkeruh situasi.

"Jika ada ketua partai mewacanakan tunda Pemilu maka biarkan saja partai yang bersangkutan ikut pemilu 2029, sedangkan partai lain yang tidak mau tunda Pemilu tetap ikut Pemilu 2024," katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan jika masyarakat terutama kaum intelektual/mahasiswa masih tetap ingin menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi maka ditujukan kepada hal-hal lain menyangkut kepentingan umum dan dilakukan secara tertib.

"Tidak boleh melakukan perusakan dan anarkisme karena mahasiswa lebih menampilkan intelektualitas dalam berdemo," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana itu.