BENGKULU - Sebanyak 122 desa tersebar dalam 14 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dalam waktu dekat ini akan menerima program Bantuan Khusus Keuangan (BKK) yang bersumber dari APBD setempat dengan besaran Rp100 juta per desa.
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan, Hukum dan Kesra Pemkab Rejang Lebong Pranoto Majid di Rejang Lebong, Senin, mengatakan program BKK tersebut merupakan program strategis bidang perekonomian sesuai dengan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong dalam kampanye Pilkada serentak 2020 lalu.
"Program BKK ini akan disalurkan melalui 122 desa, sedangkan untuk 34 kelurahan lainnya untuk sementara ini kita tunda dulu. Masing-masing desa akan mendapatkan bantuan sebesar Rp100 juta," kata dia dilansir Antara, Senin, 11 April.
Dia menjelaskan, program BKK ini sebelumnya dianggarkan sebesar Rp15,6 miliar untuk 156 desa dan kelurahan tersebar dalam 15 kecamatan, namun untuk kecamatan lagi yakni Kecamatan Curup semua desanya sudah menjadi kelurahan sehingga belum bisa menerima penyalurannya.
BACA JUGA:
Untuk penyaluran BKK di 34 kelurahan ini, kata dia, belum dilakukan karena kelurahan merupakan bagian dari kabupaten dan tidak ada otonominya. Selain itu pengelolaan BKK ini berbeda dengan yang di desa masuk APBDes, sedangkan kelurahan SKPD nya adalah camat.
"Untuk regulasi yang BKK kelurahan ini belum ada, jangan sampai nantinya tumpang tindih dengan program yang dari kabupaten," terangnya.
Penyiapan anggaran BKK untuk 122 desa ini, kata dia, sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Bupati Rejang Lebong No.4/2022, tentang Pedoman Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Keuangan Khusus pada Pemerintahan Desa Kabupaten Rejang Lebong.
Menurut dia, anggaran BKK ini difokuskan kepada program yang bukan konsumtif atau habis pakai tetapi diharapkan bisa berkembang terutama bidang perekonomian yang bisa memberikan manfaat langsung kepada masyarakat penerima bantuan.
"Pencairan BKK ini kita perkirakan sesudah lebaran Idul Fitri nanti, saat ini kita masih akan melakukan sosialisasi Perbup nomor 4 tahun 2022 ke masing-masing desa yang akan menerimanya," demikian Pranoto Majid.