Bagikan:

JAKARTA  - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan operasi intelijen yustisial terkait peredaran produk impor dengan label produk lokal.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) melalui Direktur Penyidikan mengeluarkan Surat Perintah Tugas untuk melakukan pencarian data dan informasi barang-barang produk luar Negeri yang dijual seolah-olah sebagai produk dalam Negeri dalam rangka melindungi produk dalam Negeri.

“Tim yang telah dibentuk pada hari Jumat 25 Maret 2022 ini, telah melakukan kegiatan dengan menyebar di berbagai wilayah antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin, 28 Maret.

Hasil yang diperoleh dari pengumpulan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) yaitu disinyalir ada beberapa pengadaan barang dan jasa di berbagai instansi pemerintah (pusat/daerah) dan BUMN/BUMD serta beberapa sentra-sentra perbelanjaan.

Ditemukan ada beberapa komoditas yang ditemukan merupakan barang impor menggunakan label/merk dalam negeri yaitu alat kesehatan, alat pertanian, tekstil, besi/baja, termasuk garam serta barang lain yang masih terdeteksi oleh tim di lapangan.

Akibat dari barang-barang temuan tersebut, disebut Kejagung dapat menekan harga komoditas dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor yang dilabeli produk lokal.

Akibatnya produksi lokal tidak dapat dijual di pasar dalam  negeri dan disebut Kejagung dapat menghambat/menganggu pertumbuhan ekonomi terlebih lagi di masa pandemi COVID-19.

“Untuk memperjelas fakta-fakta yang ditemukan di lapangan, jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan koordinasi dengan jajaran Bea Cukai dalam rangka untuk mengurangi impor ilegal, akan dibentuk Tim Gabungan antara Bea Cukai dan Kejaksaan RI,” kata Sumedana.