ACEH - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh memusnahkan barang impor ilegal hasil penindakan kepabeanan dalam rentang waktu setahun terakhir.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh Heru Djatmika Sunindya mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan sejak Januari hingga Desember 2021.
"Ada 79 penindakan kepabeanan pada 2021. Barang yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil penindakan kepabeanan tersebut. Pemusnahan untuk menghilangkan fungsi barang tersebut, sehingga tidak bisa digunakan," kata Heru Djatmika Sunindya di Banda Aceh, Antara, Kamis, 24 Maret.
Adapun barang hasil penindakan kepabeanan yang dimusnahkan tersebut, yakni barang pengolahan tembakau lainnya, tembakau iris, rokok, minuman beralkohol, alat permainan orang dewasa, dan telepon pintar.
Nilai barang yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp260 juta dengan potensi kerugian negara sebanyak Rp93,5 juta. Barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
BACA JUGA:
"Selain kerugian secara uang, ada potensi kerugian berupa dampak sosial dan kesehatan yang tidak bisa dinilai secara ekonomis. Barang tersebut dimusnahkan, agar tidak lagi memiliki fungsi dan tidak lagi memiliki nilai ekonomis," kata Heru.
Pemusnahan barang bukti hasil penindakan kepabeanan tersebut sudah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Barang yang dimusnahkan tersebut ada sebagiannya dikirim dari luar negeri melalui kantor pos. Setiap barang dari luar negeri dibawa harus sesuai ketentuan. Ada juga yang diperjualbelikan di pasaran," demikian Heru.