Bagikan:

PONTIANAK - Kalimantan Barat merupakan satu dari 12 provinsi yang memiliki kasus stunting tertinggi di Indonesia pada 2022. Berdasarkan data studi status gizi Indonesia (SSGI) 2021, kasus stunting tinggi berada di Kubu Raya, Sintang, Melawi dan Sambas.

Kubu Raya jadi daerah kasus terbesar, karena kasusnya di atas 40 persen. Sementara intang, Melawi dan Sambas di atas 30 persen.

Kemudian,10 kabupaten dan kota berstatus kuning dengan prevalensi 20 hingga 30 persen. Jika diurut dari yang memiliki prevalensi tertinggi hingga terendah mencakup Mempawah, Kapuas Hulu, Landak, Bengkayang, Sekadau, Sanggau, Kayong Utara, Kota Pontianak, Ketapang dan Kota Singkawang. Bahkan, Mempawah dengan prevalensi 29,7 persen nyaris berkategori merah.

Tidak ada satu pun kabupaten atau kota di Kalimantan Barat yang berstatus hijau dan biru yakni dengan hijau berpravelensi 10 sampai 20 persen dan biru untuk prevalensi di bawah 10 persen. Hanya Kota Singkawang yang memiliki angka prevalensi terendah dari seluruh wilayah di Kalimantan Barat dengan prevalensi 22,3 persen.

Agar sesuai dengan target nasional penurunan angka stunting 14 persen, maka laju penurunan stunting per tahun harus di kisaran 3,4 persen. Dengan melihat kondisi aktual yang terjadi saat ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat ditagih komitmennya pada 2024 agar tidak ada kabupaten dan kota di wilayah Kalimantan Barat yang berstatus merah dalam stunting.

Persoalan stunting sendiri bukanlah karena kutukan. Sebab, stunting merupakan sebuah kondisi gagal pertumbuhan dan perkembangan yang dialami anak-anak akibat kurangnya asupan gizi dalam waktu lama, infeksi berulang dan stimulasi psikososial yang tidak memadai terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan.

“Probematika stunting akan menyebabkan kesenjangan kesejahteraan yang semakin buruk. Stunting menyebabkan kemiskinan antar generasi yang berkelanjutan. Selain itu stunting dapat meningkatkan resiko kerusakan otak, dan menjadi pemicu penderitanya terkena penyakit metabolik seperti diabetes juga penyakit yang berkaitan dengan jantung pada penderitanya di masa dewasa,” kata Kepala BKKBN Hasto Wardoyo dalam keterangan resmi, Selasa, 15 Maret.

Dengan ancaman kesehatan dan kecerdasan, maka generasi yang terkena stunting akan mengalami berbagai permasalahan dalam menghadapi tantangan kehidupan yang semakin beragam ke depannya.

Menurut Hasto sebagai upaya untuk mencegah stunting pada bayi yang baru lahir, BKKBN bekerja sama dengan Kementrian serta Lembaga terkait yang tergabung dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) membuat program wajib pendampingan dan konseling untuk para calon pengantin.

Program Pendampingan bagi calon pengantin ini dilakukan dengan didahului oleh pemeriksaan kesehatan dasar oleh para calon pengantin yang meliputi tinggi badan, berat badan, lingkar lengan atas dan kadar Hb yang dilakukan minimal 3 bulan sebelum menikah.

Kabupaten Landak sendiri diakui Bupatinya dr. Karolin Margret Natasa siap menyukseskan program pendampingan dan konseling calon pengantin mengingat program ini mutlak dilakukan untuk pencegahan stunting.

“Pemda Landak sendiri telah melaksanakan program pendampingan dan edukasi kepada keluarga-keluarga yang memiliki bayi dan balita serta mendorong pemerintah desa untuk terlibat aktif dalam upaya penurunan stunting. Puji Tuhan, angka prevalensi di Landak terus menurun,”papar Karolin yang dikenal dengan aksi sosialnya dengan turun langsung ke pelosok-pelosok pedalaman.

Dana Untuk Percepatan Penurunan Stunting Telah Tersedia

Untuk memastikan komitmen bersama dalam percepatan penurunan angka stunting, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menggelar Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI) di Pontianak pada hari Senin, 14 Maret.

BKKBN yang diberi amanah Presiden Joko Widodo sebagai ketua pelaksana percepatan penurunan stunting sesuai Peraturan Presiden Nomor 72/2021, melalui Sosialisasi RAN PASTI memberi penjelasan mengenai mekanisme tata kerja percepatan penurunan stunting di tingkat provinsi, kabupaten dan kota serta desa. Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting di seluruh Kalimantan Barat “harus” segera dituntaskan di Bulan Maret 2022 ini agar dana yang telah dialokasikan bisa terserap maksimal dan tepat sasaran.

“Begitu usai sosialisasi ini, saya akan memastikan Tim Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Kapuas Hulu segera terbentuk. Saya akan libatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, kaum muda dan aparat saya untuk memastikan stunting harus berkurang. Kapuas Hulu yang mempunya prevalensi stunting di angka 28,9 persen saya targetkan turun di tahun depan, tentu dengan arahan BKKBN,” kara Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan.

Dalam Sosialisasi RAN PASTI ini juga dibahas mengenai pemantuan, pelaporan serta evaluasi. Dan yang tidak kalah pentingnya lagi, skenario “pendanaan” stunting di daerah juga termasuk yang disosialisasikan. Indikator penurunan stunting akan menjadi salah satu parameter keberhasilan kepala daerah dalam mensejahterakan warganya dan menghelat kemajuan pembangunan daerah.

Dalam Sosialisasi RAN PASTI ini menghadirkan para pembicara dari BKKBN serta para Wakil Ketua Pelaksana Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Pusat dari unsur Sekretariat Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Kesehatan.