Respons Kabar Dugaan Korupsi BPSDM Kemenkum HAM, Komisi III DPR: Tindak Pidana Harus Diselesaikan Secara Hukum
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman/FOTO: Nailin In Saroh-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya akan memeriksa data-data dari dugaan korupsi anggaran COVID-19 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) senilai Rp5,64 miliar.

"Nanti kita lihat datanya seperti apa," ujar Habiburokhman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Januari.

Politikus Gerindra itu mengatakan, bila benar terdapat unsur korupsi dari kasus tersebut maka Komisi Pemberantasan Korupsi wajib mengusut tuntas.

"Tindak pidana korupsi ya tentu harus diselesaikan dalam konteks hukum," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesian Club, Gigih Guntoro mengungkapkan adanya dugaan korupsi Dana Penanganan COVID-19, meliputi Pengadaan Obat dan Multivitamin Palsu.

Tuduhan tersebut muncul karena obat dan multivitamin tidak sesuai dengan spesifikasi BPOM. Adapun periode program yang diperuntukkan bagi pegawai tersebut berjalan sepanjang April hingga Juni 2021 senilai Rp 5.644.450.000.

“Patut diduga ada keterlibatan Oknum pejabat di BPSDM. Indikasi pemalsuan obat dan multivitamin terjadi karena tidak ada kesesuaian kode BPOM, jenis label, tidak ada tanggat kadaluarsa, merek dan bentuk kemasan. Praktek ini jelas tidak hanya merugikan kesehatan pegawai tapi juga merugikan keuangan negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis.