Bagikan:

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Menteri bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai penggantinya untuk sementara waktu.

Hal ini sebagaimana yang tecantum dalam surat berkop Kementerian Dalam Negeri RI tertanggal 28 Agustus dengan Nomor 821.1/4837/SJ.

"Sehubungan dengan surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-642/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/08.2020 tanggal 27 Agustus 2020 perihal Penunjukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sebagai Menteri Dalam Negeri Ad Interim, bersama ini dengan hormat disampaikan bahwa penulisan tata naskah yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Ad Interim sebagai berikut," demikian bunyi surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Mendagri Muhammad Hudori, Jumat, 28 Agustus.

Surat itu ditujukan kepada seluruh lembaga-lembaga yang bergerak di bawah Kemendagri seperti Badan Nasional Penanggulangan Perbatasan (BNPP), IPDN, Staf Ahli Manteri, DKPP, KORPRI, hingga Kepala Balai Pemerintahan Desa.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Menteri Sekretariat Negara (Sesmensetneg) Setya Utama mengatakan Tito Karnavian akan melaksanakan tugas ke Singapura pada 28 Agustus hingga 30 Agustus.

"Untuk itu sesuai ketentuan ditunjuklah Menko Polhukam sebagai Ad Interim Mendagri," ungkapnya.

Sementara melalui keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan surat tersebut sudah diralat dan dibatalkan. Surat tersebut kata dia, hanya ditujukan kepada internal Kemendagri saja.

"Surat tersebut sudah diralat dan dibatalkan. Tadinya dibuat untuk administrasi internal karena Bapak Mendagri akan tugas keluar kota. Tapi karena hari Sabtu dan Minggu tidak ada administrasi surat di Kemendagri maka tidak diperlukan lagi surat tersebut," pungkasnya.