Bagikan:

BABEL - Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melarang masyarakat menggelar pesta kembang api dalam menyambut Tahun Baru 2022. Pesta kenmbang api ditenggarai mengundang kerumunan sehingga berpotensi menularkan COVID-19.

"Tidak boleh ada pesta kembang api, pawai, arak arakan dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan selama malam tahun baru ini," tegas Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel, Mikron Antariksa di Pangkalpinang, Antara, Selasa, 23 November.

Larangan pesta kembang api, pawai, arak arakan dan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Diease 2019 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Kita bersama TNI/Polri akan memperketat pengawasan dan menindak masyarakat yang masih membandel menggelar pesta kembang api dan kegiatan lainnya yang menimbulkan kerumunan selama malam pergantian tahun ini," ujarnya.

BACA JUGA:


Ia mengatakan selama malam tahun baru, fasilitas umum, hiburan malam dan Lapangan Merdeka Pangkalpinang untuk sementara akan ditutup. "Kami segera menyosialisasikan larangan ini dan mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas selama liburan natal dan tahun baru ini," katanya.

Menurut dia, secara akumulasi mingguan dan bulanan kasus COVID-19 di Babel pada prinsipnya sudah mengalami penurunan, sebagai akibat dari kebijakan semua kepala daerah untuk dapat mengisolasi seluruh pasien yang terkonfirmasi positif ke dalam isolasi terpadu.

Selain itu, penurunan kasus ini juga semakin meningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi serta protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.

"Hari ini, kasus harian orang terpapar virus corona bertambah tujuh kasus, sembuh dari COVID-19 bertambah 10, sementara pasien meninggal akibat virus ini tidak ada," katanya.