أنشرها:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut status eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kini jadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyusul pernyataan istri eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa yang menyebut Yaqut jadi bahan pembicaraan karena tak ada di Rutan KPK sejak Kamis malam, 19 Maret.

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah. Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026,” kata Budi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 21 Maret.

Budi tidak memerinci alasan pengalihan penahanan tersebut. Dia hanya memastikan telaah dan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sudah dilakukan sehingga permohonan dikabulkan.

Adapun pengalihan ini jenisnya sementara waktu dan pemantauan akan terus dilakukan sehingga ditegaskan Budi, Yaqut bukan berarti bebas tanpa pengawasan.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

Budi juga memastikan proses penyidikan bakal terus berjalan.

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” ujar dia.

“Demikian halnya, proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.”

Yaqut diketahui ditahan di Rutan KPK sejak Kamis, 12 Maret. Penahanan ini dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Diberitakan sebelumnya, Istri eks Wakil Menteri Kementerian Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa mengungkap eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tak ada di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis malam, 19 Maret.

Hal ini disampaikan Silvia usai menjenguk suaminya yang kini sedang menjalani persidangan terkait dugaan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan keamanan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Yaqut diketahui merupakan tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama

“Tadi, sih, sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia kepada wartawan, Sabtu, 21 Maret.

Silvia mengaku Noel bercerita padanya soal Yaqut yang tak diketahui keberadaannya. “Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka kan bertanya-tanya saja gitu kan, katanya ada pemeriksaan, tapi kan nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan,” ungkapnya.

“Sampai hari ini, (eks Menag Yaqut, red) enggak ada,” sambung dia.

Adapun Yaqut juga tak tampak saat KPK menggelar salat Idulfitri bagi tahanan yang beragama Islam. Padahal, eks staf khususnya, Ishfah Abidal Azis yang juga jadi tersangka kasus korupsi kuota haji yang terlihat ikut dalam kegiatan peribadahan tersebut.

Ishfah terpantau menjalani salat Idulfitri bersama tahanan lain, yakni Bupati Pati nonaktif Sudewo, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya hingga Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+