أنشرها:

JAKARTA - Kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail memastikan kliennya akan mendatangi gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Februari. Surat panggilan sebagai tersangka sudah diterima.

"Betul, panggilan tersebut telah diterima. Kami merencanakan untuk datang," kata Maqdir kepada wartawan dalam keterangannya, Selasa, 18 Februari.

"Rencananya Mas Hasto akan datang bersama penasehat hukum," sambungnya.

Adapun Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menginformasikan Hasto bakal dipanggil pada Kamis mendatang. Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Tessa menyebut surat panggilan sudah dikirimkan walau tak dirinci waktu pastinya. Ini merupakan panggilan kedua karena Hasto tak hadir pada Senin, 17 Februari.

Kubu Hasto saat itu minta penundaan pemeriksaan karena telah mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Terhadap penetapan tersangka itu, Hasto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena tak terima jadi tersangka. Namun, hakim memutus tak menerima gugatan itu karena dianggap tak jelas atau kabur pada Kamis, 13 Februari.

Kubu Hasto kemudian mengajukan lagi praperadilan ke PN Jaksel pada Jumat, 14 Februari atau sehari setelah putusan diketuk Djumyanto. Mereka memasukkan dua gugatan secara terpisah yakni terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.

Adapun Hasto sudah pernah diperiksa sebagai tersangka pada 13 Januari. Ia menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam dan tidak berompi oranye.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+