JAKARTA - Saksi Rosti Simanjuntak meminta ponsel anaknya, Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk dikembalikan. Bahkan, permohonan itu diucapkannya sembari menangis.
"Kalau bisa, tolonglah handphone anakku dan semua alat komunikasinya berikan kepada kami," ujar Rosti dalam persidangan, Selasa, 1 November.
Menurutnya, ponsel itu sangat berharga untuk saat ini. Sebab, banyak data yang bisa menjadi petunjuk untuk membuktikan anaknya itu menjadi korban pembunuhan.
Sedianya, ponsel Brigadir J sampai saat ini tak diketahui keberadaanya. Meski, pada tahap penyidikan sempat ada dua ponsel yang diduga milik Brigadir J.
Hanya saja, setelah ditelit di laboratorium digital forensic dan juga laboratorium digital, kedua ponsel itu bukanlah milik Brigadir J.
"Tunjukan barang bukti disitu tertera," kata Rosti.
Adapun, sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar hari ini. Persidangan keduanya diputuskan untuk disatukan.
Penggabungan persidang dua terdakwa itu karena 12 saksi yang dihadirkan sama. Mereka merupakan keluarga Brigadir J antara lain, Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat dan Devianita Hutabarat.
另请阅读:
Lalu, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)