أنشرها:

SIDOARJO - Penyanyi Maulida Octavia atau yang dikenal dengan Via Vallen menjadi saksi di persidangan kasus pembakaran mobil di Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. 

Via Vallen datang bersama dengan adiknya Mella Rosa yang saat itu juga hadir sebagai saksi pada persidangan dengan terdakwa Pije pada sidang secara virtual. 

"Saat itu saya mendapatkan info kalau ada kebakaran mobil dari kru yang sedang berada di dalam garasi. Kebetulan pada saat kejadian, mobil saya diparkir di sebelah rumah. Saya sedang berada di kamar," kata Via Vallen pada persidangan yang diketuai Hakim Dameria Frisella dikutip Antara, Senin, 7 Desember.

Via Vallen juga menjelaskan dirinya mengetahui pelaku tersebut dari rekaman kamera pengintai yang ada di samping rumahnya.

"Sesaat sebelum mobil terbakar ada orang yang melintas dan sesaat setelah mobil meledak ada orang yang berlari," kata dia.

Via Vallen mengaku tidak memiliki masalah dengan orang atau juga tetangga bahkan dengan penggemarnya.

"Saya mendapatkan info kalau pelaku sempat datang ke rumah saya dengan mulut bau alkohol. Tetapi belum berhasil ketemu dengan saya karena saat itu saya sedang berada di Jakarta," katanya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidoarjo Ridwan Dermawan menjelaskan sebagai warga negara yang baik, akhirnya saksi Via Vallen datang dalam persidangan ini. 

"Sebagai warga negara yang baik tentunya datang dan memberikan kesaksian," ujarnya.

Sebelumnya, Pije, terdakwa pembakar mobil Alphard warna putih metalik Nopol W 1 VV milik Maulidia Oktavia alias Via Vallen mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu, 2 Desember.

Dalam surat dakwaan diketahui pembakaran mobil milik artis Via Vallen itu dilakukan terdakwa Pije pada 30 Juni 2020, sekitar pukul 03.20 WIB yang diparkirkan di sebelah gang rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03, Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Mobil tersebut ludes terbakar, korban ditaksir mengalami kerugian Rp1,065 miliar atas terbakarnya mobil tersebut. Kini, terdakwa didakwa melanggar pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau pasal 406 ayat 1 KUHP. Terdakwa terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)