أنشرها:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto sebagai tersangka dugaan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan kasus pemerasan yang mejerat delapan tersangka. Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan pada Oktober.

“KPK menetapkan satu orang tersangka baru, HS selaku mantan Sekjen Kemnaker,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 29 Oktober.

Budi belum memerinci peran Heri dalam kasus ini. Paparan biasanya akan disampaikan dalam saat penahanan dilakukan.

Adapun Heri sudah pernah diperiksa penyidik KPK pada 11 Juni lalu. Dia ketika itu diminta hadir sebagai saksi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan delapan tersangka kasus pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019-2024.

 

Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka diduga ikut merasakan aliran duit pemerasan dari agen TKA yang nilainya mencapai Rp53,7 miliar.

Sementara untuk tersangka lainnya adalah Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemnaker; Devi Anggraeni selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020-Juli 2024 kemudian jadi Direktur PPTKA periode 2024-2025; Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Ditjen Binapenta dan PPK.

Dari kasus ini, KPK sudah menyita Harley Davidson dari eks staf khusus Ida Fauziyah saat menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan, Risharyudi Triwibowo. Motor gede itu sudah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur setelah dibawa penyidik pada 21 Juli.

Selain itu, penyidik juga sudah menyita beberapa aset lainnya, termasuk rumah dan kontrakan milik Haryanto.

Adapun aset kontrakan yang sudah disita berada di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Sedangkan untuk rumah ada di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+