أنشرها:

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengatakan tiga orang warga Pangkalpinang yang tertangkap membawa 15 kilogram (kg) sabu-sabu diancam hukuman mati.

"Tiga tersangka, masing-masing ES (37), IW (40) dan GS (27) warga Tanjung Gunung, Kota Pangkalpinang, merupakan pengedar dan pengendali jaringan narkotika lintas Sumatera Utara-Bangka Belitung, mereka ditangkap pada Mei 2025," kata Kepala BNNP Babel Brigjen Pol Hisar Siallagan di Pangkalpinang, Selasa 24 Juni, disitat Antara. 

Penangkapan tiga tersangka tersebut dilakukan BNNP Babel di waktu dan tempat berbeda, dan pihaknya berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 15 kg.

Ia menjelaskan, penangkapan tiga pelaku itu berawal dari penangkapan terhadap tersangka ES dan IW dengan kendaraan pribadi warna biru dengan nomor polisi BN1085QE membawa narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram yang dibawa dari Kota Medan, Sumatera Utara melalui jalur darat, dilanjutkan menyeberang menggunakan kapal feri dari Pelabuhan Tanjungapiapi, Sumsel ke Tanjungkalian, Mentok, Bangka Barat.

Tim gabungan pemberantasan berhasil menggagalkan penyelundupan dari dua tersangka tersebut dan menemukan 15 kilogram sabu-sabu yang disimpan dalam bagasi mobil yang telah dimodifikasi,

"Mereka ditangkap saat kapal yang ditumpangi bersandar di Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok, pada Minggu 11 Mei sekitar pukul 11.25 WIB," katanya.

Setelah penangkapan dua tersangka itu, tim melalukan penyelidikan mendalam, dan pada Jumat 16 Juni tersangka ES sebagai pengendali berhasil ditangkap di sebuah warung di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Proses penangkapan ES memakan waktu beberapa hari karena tersangka berpindah-pindah tempat.

"Hasil pemeriksaan mereka mengakui sudah menjalankan kegiatan ini selama dua tahun dan sudah beberapa kali pengiriman. Jika dilihat dari volume pengiriman barang, mereka bukan kelas rendah untuk ukuran Provinsi Babel," katanya.

Menurut dia, tiga tersangka ini satu jaringan dengan yang ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Babel dengan barang bukti lima kilogram sabu-sabu.

"Hasil koordinasi kami dengan Polda Babel, jaringan ini terbuka dan mereka mengirim lebih banyak lagi narkotika jenis sabu-sabu untuk menutupi kerugian yang sebelumnya ditangkap Polda Babel," katanya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, dua orang tersangka yang ditangkap lebih awal mengaku dijanjikan upah sebesar Rp20 juta per kilogram pada proses pengiriman tersebut.

Saat penangkapan biasanya barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ini dibungkus dengan plastik warna hijau bertuliskan teh cina, namun untuk kali ini dibungkus plastik merah bertuliskan King 89.

Pada kasus ini, BNNP Babel juga berkoordinasi dengan BNN Pusat untuk meneliti apakah sama dengan yang barang bukti biasa dari Myanmar, Segitiga Emas atau jaringan lain.

"Apakah pabrik yang berbeda, atau bahkan takutnya pabrik di Indonesia. Namun BNN Pusat mengatakan butuh waktu sekitar satu bulan untuk memastikan hasilnya," katanya.

Kepada para pelaku dikenakan Pasal 14 Ayat 2 subsider Pasal 112, 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Ini tangkapan paling besar kedua, setelah penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda Babel di Bangka Barat dengan barang bukti 36 kilogram. Barang bukti 15 kilogram ini, jika dalam satu gram sabu-sabu dikonsumsi empat orang berarti sudah menyelamatkan 60 ribu jiwa, bayangkan jika 15 kilogram ini beredar maka ada 60 ribu jiwa yang otaknya rusak," katanya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)

Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+