ASEAN-Uni Eropa Tegaskan Solusi Dua Negara Jalan Utama Menuju Perdamaian Timur Tengah
JAKARTA - Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tengga (ASEAN) dan Uni Eropa (UE) menegaskan kembali dukungan terhadap solusi komprehensif dan berkelanjutan guna mencapai perdamaian yang adil dan langgeng di Timur Tengah berdasarkan solusi dua negara sesuai dengan hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan.
Pertemuan tersebut dipimpin bersama oleh Menteri Luar Negeri II Brunei Darussalam, selaku Koordinator Negara untuk Hubungan Dialog ASEAN-UE Yang Terhormat Dato Erywan Pehin Yusof dan Perwakilan Tinggi UE untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan/Wakil Presiden Komisi Eropa Kaja Kallas,
Dalam pernyataan bersama yang dikeluarkan setelah Pertemuan Menteri ASEAN-UE ke-25 (AEMM) yang diadakan di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam pada 27-28 April, ASEAN-UE menekankan perlunya semua pihak untuk menahan diri dari tindakan yang dapat meningkatkan ketegangan atau memperluas konflik, dikutip dari WAFA (29/4).
Pernyataan bersama tersebut menyatakan keprihatinan mendalam atas memburuknya situasi di Wilayah Palestina yang Diduduki.
"Kami menyesalkan berlanjutnya situasi kemanusiaan yang mengerikan di Gaza, meskipun ada gencatan senjata dan langkah-langkah awal menuju implementasi Rencana Komprehensif untuk Mengakhiri Konflik Gaza (Rencana Perdamaian Gaza), yang difasilitasi oleh Amerika Serikat," bunyi pernyataan bersama tersebut.
ASEAN-UE mengutuk semua serangan terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil, dan menyerukan akses kemanusiaan yang cepat, aman, berkelanjutan, dan tanpa hambatan kepada semua yang membutuhkan, termasuk melalui peningkatan kapasitas di perbatasan, termasuk melalui laut.
اقرأ أيضا:
"Kami mengingatkan kembali perlunya memastikan perlindungan warga sipil setiap saat," tegas ASEAN-UE.
Pernyataan tersebut juga menyerukan implementasi penuh oleh semua pihak terhadap gencatan senjata dan semua ketentuan lain dari Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 (2025), sejalan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan, yang mendukung Rencana Perdamaian Gaza dan mengatur pembentukan Pasukan Stabilisasi Internasional (ISF) sementara di Gaza, dengan tujuan untuk mencapai pengakhiran permusuhan secara permanen.
"Kami menggarisbawahi pentingnya implementasi penuh dan efektifnya sesuai dengan hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional, dengan mempertimbangkan hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri dan atas tanah air mereka," tandas pernyataan tersebut.