Hari Ini KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pada hari ini, Jumat 23 Januari. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag).

“Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA selaku eks Menteri Pemuda dan Olahraga 2023-2025 dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 23 Januari.

Belum dirinci Budi soal materi pemeriksaan dan kaitan Dito dalam pemeriksaan itu. Termasuk ketika disinggung soal kunjungan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ke Arab Saudi dan bertemu Raja Salman bin Abdul-Aziz Al Saud untuk membahas kuota tambahan haji Indonesia tahun 2024.

Adapun dalam kunjungan itu Jokowi mengajak Dito, Erick Thohir yang saat itu menjabat Menteri BUMN, dan Pratikno yang saat itu menjabat Menteri Sekretaris Negara. “Kita tunggu nanti pemeriksaannya, ya,” ujar Budi.

“Karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara menjadi terang,” sambung dia.

Sementara itu, Dito mengaku akan kooperatif. “Saya nanti datang, sesuai undangan,” ujar Dito saat dikonfirmasi wartawan.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 pada Kementerian Agama. Mereka adalah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Penetapan tersangka ini dilakukan belakangan, karena KPK mengusut dugaan korupsi itu dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.

Sprindik umum tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Artinya, ada kerugian negara yang terjadi akibat praktik korupsi ini.

KPK menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 ini disebut mencapai Rp1 triliun lebih. Dugaan tersebut berawal dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi bagi Indonesia untuk mengurangi antrean jamaah.

Hanya saja, belakangan pembagiannya ternyata bermasalah karena dibagi sama rata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, berdasarkan perundangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.