Skor MCSP Yogyakarta di Atas Rata-rata Nasional, KPK: Tata Kelola Pemerintahan Efektif

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut skor Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Provinsi DI Yogyakarta melebihi rata-rata nasional pada periode 2023-2024. Kondisi ini menunjukkan tata kelola pemerintahan yang dijalankan sudah efektif dan berintegritas.

Adapun MCSP adalah sistem yang digunakan KPK untuk memantau, mengendalikan, dan mengawasi tata kelola pemerintahan daerah demi mencegah korupsi. Delapan area dipantau di antaranya terkait perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa hingga optimalisasi pendapatan daerah.

“Dalam dua tahun terakhir, capaian DI Yogyakarta pada indeks MCSP menunjukkan hasil positif, yakni rata-rata provinsi sebesar 94 poin pada 2024 dan 92 poin pada 2023,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Kamis, 30 Oktober.

“Nilai itu jauh di atas rata-rata nasional sebesar 76 poin pada 2024 dan 75 poin pada 2023,” sambung dia.

Khusus untuk Kota Yogyakarta, Budi bilang, terjadi peningkatan capaian dari 90,58 menjadi 95,01 di tahun 2024. “Capaian ini menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan di wilayah Yogyakarta berjalan efektif dan berintegritas,” tegasnya.

Sedangkan untuk Survei Penilaian Integritas (SPI), kata Budi, peningkatan perlu dilakukan. Sebab, terjadi penurunan pada 2024 dibanding 2023.

“Skor SPI Pemerintah DI Yogyakarta berada di angka 74,60 pada 2024 sedikit menurun dibanding 77,32 pada 2023. Sementara, SPI Kota Yogyakarta tercatat sebesar 79,39 pada 2024 juga sedikit turun dari 81,27 pada 2023,” ungkapnya.

“Dengan demikian, rata-rata SPI daerah di DI Yogyakarta pada 2024 berada di angka 76,71 atau pada level waspada dibandingkan 78,6 pada 2023,” kata Budi.

Meski begitu, DI Yogyakarta disebut tetap berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi. Terbukti, kurikulum pendidikan antikorupsi di berbagai jenjang telah diterapkan.

“Capaian tersebut tetap menunjukkan komitmen daerah dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang berkelanjutan. KPK menilai Yogyakarta memiliki potensi kuat untuk menjadi model integritas daerah dan ruang percontohan nasional bagi sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia pendidikan dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan berkeadilan,” pungkasnya.