Bos Bina Karya: Perpres Nomor 75 Tahun 2024 Dukung Investor Pelopor di IKN
JAKARTA - Badan Usaha Milik Otorita Ibu Kota Nusantara yakni PT. Bina Karya (Persero) mengungkapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mendukung investor pelopor.
"Memang Perpres Nomor 75 Tahun 2024 itu sebetulnya untuk mendukung investor pelopor," ujar Direktur Utama Bina Karya Boyke Soebroto dilansir ANTARA, Kamis,25 Juli.
Dia berharap, dengan adanya dukungan kepada investor pelopor melalui Perpres tersebut maka dapat mengakselerasi pembangunan IKN.
"Kita memang ingin kalau bisa nyambung ke percepatan begitu, itu kita senang. Tapi fokus Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tersebut lebih kepada investor pelopor," katanya.
Sebagai informasi, Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.
Pemerintah memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar/atau sosial serta fasilitas komersial.
اقرأ أيضا:
Dalam beleid yang resmi diundangkan pada 11 Juli 2024 tersebut, pemerintah memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha itu melalui Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang ditunjuk sebagai Plt Kepala Otorita IKN (OIKN), dapat menetapkan pelaku usaha pelopor dengan kriteria telah menyatakan minat dan menandatangani letter of intent dengan pihak OIKN.
Pelaku usaha pelopor yang turut melakukan pembangunan di IKN dengan sumber biaya di luar APBN itu juga bersedia memulai pelaksanaan pembangunan di IKN paling lama lima tahun sejak berlakunya UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara.