PBNU Tegaskan Larangan Kerja Sama dengan Lembaga Terafiliasi Israel
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat edaran berisi instruksi penegasan terkait pelarangan hubungan kerja sama dengan lembaga-lembaga yang berafiliasi dengan Israel.
Surat tersebut bernomor 2020/PB.03/A.1.03.08/99/07/2024 yang mempertegas surat instruksi sebelumnya terbit pada era kepengurusan KH Said Aqil Siroj pada 2021 lalu.
"Sebetulnya kebijakan untuk menangguhkan atau menghentikan kerja sama dengan lembaga-lembaga internasional, seperti ACJ, sudah terbit pada kepengurusan PBNU periode yang lalu ketika Ketua Umumnya KH Said Aqil Siroj," ujar Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Adapun surat yang dikeluarkan pada periode kepengurusan sebelumnya yakni bernomor 4207/C.1.034/09/2021 tanggal 13 Shafar 1443 H/20 September 2021 M.
اقرأ أيضا:
Surat itu berisi instruksi untuk menghentikan dan/atau menangguhkan semua program/proyek kerja sama yang berhubungan dengan Institut Leimena, Institute for Global Engagement (IGE), dan American Jewish Committee (AJC), baik yang masih dalam rencana maupun yang sedang berjalan.
Surat tersebut, kata Amin Said, tidak pernah dicabut dan masih berlaku hingga saat ini. Bahkan untuk semakin memperkuat diterbitkan surat bernomor 2020/PB.03/A.1.03.08/99/07/2024 itu.
Amin mengatakan PBNU masih melarang hubungan atau kerja sama dengan lembaga yang disebutkan dalam surat instruksi itu seperti Institut Leimena, Institute for Global Engagement (IGE), American Jewish Committee (AJC), dan sejenisnya.
"Dan surat itu sampai hari ini tidak pernah dicabut, tidak pernah juga direvisi karena itu sifatnya masih berlaku," kata dia.
Amin bercerita yang melatarbelakangi surat tersebut diedarkan kembali adalah setelah adanya kabar terkait lima orang Nahdliyin yang berkunjung menemui Presiden Israel tanpa sepengetahuan PBNU.
"PBNU sekarang hanya menegaskan kembali me-remind seluruh jajaran struktural Nahdlatul Ulama baik itu pengurus wilayah, pengurus cabang sampai ke paling bawah. Termasuk ke banom (badan otonom) dan lembaga-lembaga di lingkungan NU, termasuk perguruan tinggi, pondok-pondok pesantren atau madrasah lain itu masih terikat keputusan PBNU," katanya.
Terkait apakah konsekuensi organisatoris bagi pelanggar surat edaran itu, Amin mengatakan PBNU akan terus melakukan pembinaan agar dapat mencegah kejadian serupa.