Kurangi Pengangguran, Indonesia-Turki Sepakat Perbarui MoU Ketenagakerjaan
JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Turki sepakat untuk memperbarui nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) on Cooperation in the Field of Labour atau ketenagakerjaan.
Adapun MoU ini salah satu tujuannya untuk mengurangi pengangguran.
MoU tersebut dibahas dalam pertemuan bilateral Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan Menteri Tenaga Kerja Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Turki, Vedat Isikhan di Baku, Azerbaijan, Kamis, 23 November.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pembaruan MoU ini, bertujuan untuk meningkatkan kerja sama dalam memperbaiki kondisi kerja, mengurangi pengangguran, dan mendorong pelatihan vokasi di kedua negara.
“Sedangkan ruang lingkup kerja sama dalam MoU tersebut meliputi hubungan kerja, regulasi, pengembangan SDM, keselamatan dan kesehatan kerja, pekerjaan yang aman dan tertib,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis, 23 November.
Ida juga menjelaskan kedua negara sepakat untuk memperbarui MoU di bidang ketenagakerjaan agar dapat dijadikan dasar pelaksanan-pelaksanaan program dan kegiatan di bidang ketenagakerjaan oleh kedua negara serta menjadi payung kerja sama di bidang ketenagakerjaan secara umum.
Karena itu, Ida berharap MoU ini dapat menjadi jembatan untuk meningkatkan hubungan dan kerja sama kedua negara untuk dapat memberikan mutual benefit bagi negara Indonesia, Turki dan juga negara-negara lain di sekitarnya.
“Saya percaya bahwa di bawah kepemimpinan Yang Mulia Bapak Prof. Dr.Vedat Isikhan, Menteri Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Turki, dukungan dan kerja sama antara Indonesia dan Turki, khususnya di bidang ketenagakerjaan, dapat semakin kuat, semakin berkembang dan berkesinambungan,” ujarnya.
MoU Tak Dapat Diimplementasikan karena COVID-19
Ida menjelaskan, pemerintah Indonesia dan Turki sebelumnya memiliki MoU tentang kerja sama bidang ketenagakerjaan yang ditandatangani pada 1 September 2019 di Matsuyama, Jepang di sela-sela penyelenggaraan G20 LEMM 2019 Presidensi Jepang.
Namun, sambung Ida, MoU yang berlaku selama 3 tahun itu tidak sempat diimplementasi mengingat adanya kendala pandemi COVID-19 dan adanya perubahan nomenklatur dan pejabat kementerian di Pemerintahan Turki.
“Saat ini, masa berlaku MoU tersebut telah habis. Namun, keinginan kedua negara untuk melanjutkan dan meningkatkan hubungan kerja sama di bidang ketenagakerjaan semakin kuat. Selain itu, potensi kerja sama antara Indonesia dan Turki, khususnya di bidang ketenagakerjaan dan pengembangan kapasitas SDM, cukup prospektif,” katanya.
اقرأ أيضا:
Ida berharap, pembaruan MoU yang telah ditandatangani ini nantinya dapat segera diimplementasi oleh kedua pihak. Kedua negara pun diharapkan dapat segera menyusun Plan of Action (PoA) sebagai langkah awal penyiapan implementasi MoU ini.
Melalui PoA, diharapkan kedua negara dapat menyusun kegiatan-kegiatan yang dapat membantu pengembangan kerja sama yang lebih prospektif dan membangun di bidang ketenagakerjaan, antara lain seperti comparative study atau benchmarking, pertukaran kunjungan para ahli, seminar, partisipasi dalam forum-forum ketenagakerjaan.