Terungkap, Eks Penyidik KPK Gunakan Kode 'Bengkel' dan 'Kunci Pagar' untuk Terima Suap
JAKARTA - Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna membongkar kode yang digunakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dalam penyerahan suap.
Kode terungkap ketika Ajay Muhammad Priatna dihadirkan sebagai saksi dipertanyakan jaksa perihal pemberian uang terhadap terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Ada engga perminataan saudara menyerahkan uang Rp20 juta kepada terdakwa Robin ini?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 25 Oktober.
"Iya pak, karena beliau kan minta terus. Ya ini minta duit, minta uang, apa namanya lupa saya pak. Tapi sambil memperlihatkan berkas juga disana, suka bawa ransel dilihatin berkas-berkas," jawab Ajay.
Kemudian, jaksa langsung menyinggung soal kode 'bengkel'. Di mana, kode itu tertuang pada berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 25 per 15 Oktober.
"Jadi ada perintah suruh taruh di bengkel, di bengkel itu apa istilahnya?" tanya jaksa.
"Enggak tahu, pak Robin pak dikamar maksudnya. Oh ini saya iya aja, karena takut pak," kata Ajay.
Selanjutnya, jaksa memastikan kembali kode bengkel itu merupakan hotel Tree House Suiet. Lantas, Ajay pun langsung membenarkannya.
"Iya pak benar kata pak Robin begitu," kata Ajay.
Tak hanya itu, Ajay juga mengungkap ada kode lain yang digunakan terdakwa. Salah satunya, kode 'kunci pagar'. Kode itu bermakna untuk kunci kamar.
"Ya itu (kunci pagar) juga dari pak Robin pak," terang Ajay.
"Itu apa artinya?" tanya JPU.
"Kunci kamar pak, siap pak," kata Ajay.
Baca juga:
- Azis Syamsuddin Bantah Punya ‘Orang Dalam’ di KPK: Demi Allah Saya Tidak Lakukan Hal di Luar Aturan
- LRT Jabodebek Tabrakan di Cibubur, Satu Orang Terluka
- Polda Aceh Pantau Kasus Anjing Canon Mati Diduga Disiksa Satpol PP Aceh Singkil
- Prosesi Ritual Pindah Agama Sukmawati Soekarnoputri Dimulai Hari Ini dengan Ruwatan di Pantai
Kedua kode itu pun digunakan saat Robin menagih kekurangan uang. Di mana, sebelumnya Ajay menjanjika uang sekitar Rp50 sampai Rp70 juta.
"Kemudian, di tanggal 24 Oktober itu saksi tadi menyerahkan Rp20 juta, apakah 20 juta itu sebagai bentuk kekurangan yang Rp12.610 juta yang disampaikan terdakwa?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu pak, tapi kan waku itu mintanya Rp50 juta apa Rp75 juta apa saya lupa. Ya saya kasih aja Rp20 juta pak biar cepet. Karena kan bicaranya suka ancem-ancem. Saya kan jadi takut pak," kata Ajay.