Polri Ringkus Pemodal Pinjol Ilegal 'Fulus Mujur' yang Sebabkan Peminjam Depresi Lalu Bunuh Diri
JAKARTA - Polri meringkus pemodal alias penyokong dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB) berinisial JS yang menaungi pinjaman online (pinjol) ilegal di Wonogiri, Jawa Tengah. Penangkapan ini karena pinjol itu membuat seorang wanita nekat bunuh diri karena terlilit utang.
"Sebagai pemodal untuk mendirikan perusahaan atau KSP fiktif yang diduga digunakan untuk operasional pinjol ilegal," ujar Direktur Tindak Pindana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Jumat, 22 Oktober.
Selain sebagai pemodal, tersangka JS juga memiliki peran lainnya dalam kasus pinjol ilegal. Salah satunya sebagai penyambung bagi warga negara asing (WNA) asal China yang juga berperan besar dalam kasus tersebut.
"JS yang merupakan fasilitator WNA Tiongkok, perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT yang fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal," kata Helmy.
Di sisi lain, Helmy menyebut koperasi yang didanai tersangka membawahi beberapa pinjol ilegal. Satu di antaranya bernama Fulus Mujur.
Baca juga:
- Pelat RFS Mobil Rachel Vennya Bak Pejabat Jadi Sorotan, Ini Kata Polisi
- Masih Sumir, Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli yang Dilaporkan Novel Tak Ditindaklanjuti Dewas KPK
- Dituding Lakukan Tindakan Berbahaya oleh China, Presiden Biden Tegaskan Siap Bela Taiwan: Kami Tidak akan Mundur
- Hindari Pungli, Wapres Ma'ruf Perintahkan Pelayanan Publik di Kementerian Tidak Ruwet, Cepat dan Murah
Pinjol Fulus Mujur ini yang mengakibatkan seorang menyebabkan seorang wanita depresi dengan cara penagihannya. Bahkan, hingga nekat mengakhiri hidupnya
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam di 23 aplikasi pinjaman online ilegal," tutur Helmy.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap beberapa tersangka lainnya. Mereka merupakan ketua koperasi berinisial MDA dan SR.
Helmy juga mengimbau masyarakat bekerja sama dalam memberantas pinjol ilegal. Caranya dengan menghubungi hotline jika menemukan praktik tersebut.
"0812-1001-9202 nomor hotline untuk terima SMS dan WA pengaduan," ujar Helmy.