Harimau Sumatra Kembali Masuk Perkebunan Warga di Aceh
BANDA ACEH - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyatakan seekor harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) dilaporkan kembali masuk ke perkebunan warga di kawasan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
"Ada seekor harimau dilaporkan masuk perkebunan warga di Kecamatan Bakongan Timur yang jaraknya beberapa kilometer permukiman penduduk setempat," kata Kepala Seksi Wilayah II Subulussalam BKSDA Aceh Hadi Sofyan di Aceh Selatan dikutip Antara, Kamis, 21 Oktober.
Hadi mengatakan masyarakat melaporkan harimau tersebut masuk perkebunan Rabu, 20 Oktober malam. Berdasarkan laporan tersebut, tim BKSDA langsung ke lokasi.
"Tim BKSDA bersama tim Taman Nasional Gunung Leuser atau TNGL dan mitra sudah ke lokasi, memasang kamera, serta patroli dan pengusiran harimau agar keluar dari perkebunan warga," kata Hadi Sofyan.
Hadi mengingatkan masyarakat agar jangan mendekat ke areal perkebunan yang dilaporkan ada harimaunya tersebut. Sebab, belum diketahui bagaimana kondisi harimau tersebut.
"Tim BKSDA Aceh masih berada di tempat lokasi, berupaya melakukan penggiringan agar harimau kembali masuk hutan. Mudah-mudahan harimau tersebut menjauh dari perkebunan, sehingga warga dapat beraktivitas seperti biasa di kebun mereka," kata Hadi Sofyan.
Baca juga:
- Syarat Naik Pesawat Harus PCR Tak Lagi Antigen, Alasannya Kata Satgas Karena Kapasitas Diperbolehkan 100 Persen
- ICW: Pemberantasan Korupsi Hanya Sebatas Lip Service dan Tulisan di Atas Kertas
- Akhirnya, Rachel Vennya Penuhi Panggilan Polda Metro, Kompak Berkemeja Putih dengan Kekasih
- Heather Mack WN AS Pembunuh Sadis Ibu Kandung saat Berlibur di Bali Bebas dari Lapas Kerobokan Akhir Bulan Ini
Sebelumnya, seekor harimau juga masuk perkebunan warga di Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu, 9 Oktober. Saat itu, tim BKSDA mengusir satwa dilindungi tersebut menggunakan mercon serta mendatangkan pawang harimau.
Harimau sumatra merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berdasarkan daftar kelangkaan satwa dikeluarkan lembaga konservasi dunia International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus spesies terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.
Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau pun mati.
Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Di samping itu, aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya harimau sumatra dengan manusia. Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.