KPK Tetapkan Mantan Dirut Jasa Marga Desi Arryani Sebagai Tersangka

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Jasa Marga, Desy Arryani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Desi diduga melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. 

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka," kata Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juli.

Selain Desi, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Jarot Subana; dan mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman.

Sebelumnya di tahun 2018, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar.

Dalam kasus ini, kelima orang tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan negara terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama tahun 2009-2015.

Setidaknya ada 14 proyek infrastruktur yang termasuk dalam kasus ini. Di antaranya adalah proyek Bandara Kualanamu, Medan; proyek tol JORR seksi W1 ruas Kebon Jeruk-Penjaringan Paket 8 dan Ramp on/off Kamal Utara; pembangunan Flyover Merak-Balaraja; pembangunan Jalan Tol Cinere-Jagorawi Seksi 1 Timur; proyek normalisasi Kali Pesanggrahan paket 1; dan pembangunan Jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa paket 2.

Lebih lanjut, ketiga tersangka baru ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Untuk kepentingan penyidikan KPK menahan lima tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan 11 Agustus 2020," ujar Firli.

Kelima tersangka ini akan ditahan secara terpisah. Desi akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan Jarot Subana di Rutan Polres Jakarta Timur.

Selanjutnya, Yuly Ariandi bersama Fakih Usman di Rutan Klas I Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, dan Fathor Rachman ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.