Polisi Berikan Sanksi Bagi 13 Warga Kebon Jeruk yang Terjaring Tak Pakai Masker
JAKARTA - Polsek Kebon Jeruk menggelar operasi yustisi masker guna mendisiplinkan masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) pada PPKM Level 3 di Jalan Duri Raya, RT 04/07, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari hasil yustisi masker, petugas masih menemukan 13 pelanggar prokes yang tidak memakai masker. Sedikitnya 13 warga itu terpaksa menjalani sanksi sosial.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi mengatakan, pelaksanaan yustisi masker dilakukan bersama petugas tiga pilar dengan sasaran warga tak mematuhi prokes.
Baca juga:
- Update COVID-19 per 11 Oktober: Turun Drastis, Kasus Baru Hari Ini 620
- #PercumaLaporPolisi Respons Publik soal Ayah Perkosa 3 Anak di Luwu Timur, Polri Tegaskan Tak Pernah Khianati Tugas
- Airlangga Bawa Kabar Gembira: Tak Ada Provinsi Luar Jawa-Bali yang Berstatus Level 4
- Kasus COVID-19 PON Papua XX Terus Bertambah, Menkes Budi Temukan Penyebabnya
"Kami lakukan kegiatan ini secara berkelanjutan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di wilayah Kebon Jeruk," katanya saat dihubungi, Selasa 12 Oktober.
Para pelanggar prokes diberikan sanksi sosial berupa pembersihan fasilitas umum. Operasi ini melibatkan petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP dengan 14 personel petugas.
"Warga yang belum vaksin segera ikut divaksin agar tercapai herd immunity dan terhindar dari COVID-19," katanya.