Penahanan Tersangka Korupsi di HSU Diperpanjang, KPK Bakal Panggil Sejumlah Saksi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Perpanjangan ini dilakukan selama 40 hari ke depan.

Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Hulu Sungai Utara; serta dua pihak swasta yaitu Direktur CV Hanamas, Marhaini dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.

"Tim penyidik kembali melakukan perpanjangan penahanan masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 6 Oktober sampai 14 November," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 6 Agustus.

Selanjutnya, KPK akan mengumpulkan barang bukti dalam dugaan korupsi tersebut. Termasuk memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.

"Agenda selanjutnya, tim penyidik masih akan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak sebagai saksi yang terkait dengan perkara ini," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Plt Kadis PU yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KPA pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, Maliki sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Selain Maliki, KPK juga menetapkan dua orang dari pihak swasta yaitu Direktur CV Hanamas, Marhaini dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi sebagai tersangka.

Dalam operasi senyap yang digelar pada Rabu, 15 September lalu, KPK menemukan uang sebesar Rp345 juta. Uang tersebut diduga sebagai commitment fee senilai 15 persen terhadap proyek yang akan dikerjakan oleh dua pihak swasta tersebut.

Adapun proyek pertama adalah Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah dengan harga perkiraan sendiri mencapai Rp1,9 miliar. Sementara proyek kedua adalah Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam.