Dikeluhkan Warga karena Air Selalu Kotor, Dedi Mulyadi ‘Labrak’ Penambang Ilegal di Subang
SUBANG - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menemukan kegiatan pertambangan ilegal di Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat dan menghentikan aktivitasnya.
"Kegiatan pertambangan ilegal itu berbahaya, karena tidak ada perencanaan. Jadi harus dihentikan," kata Dedi, mengutip Antara, Sabtu 2 Oktober.
Temuan adanya kegiatan pertambangan ilegal itu berawal dari laporan warga Desa Curug Agung, Kecamatan Sagalaherang, Subang yang mengeluhkan aliran air ke sawah selalu kotor dan berpasir. Kondisi air sungai juga keruh.
Setelah ditelusuri ternyata kondisi tersebut akibat adanya pertambangan pasir di daerah Bunihayu, Kecamatan Jalancagak, Subang.
Ada empat perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan di Bunihayu. Dari empat perusahaan itu, ada satu perusahaan yang tidak memiliki izin alias ilegal.
Hal tersebut diakui langsung oleh Andri, pemilik perusahaan Sumberjaya yang melakukan penambangan ilegal di daerah Bunihayu.
"Iya Pak, izin lagi diproses," kata Andri saat ditanya Dedi Mulyadi.
Baca juga:
- Polemik Daun Kratom yang Masuk Narkotika Golongan I Tapi Boleh Diekspor: Larangan yang Harus Dikaji Ulang
- Polda Kalsel Ungkap Penyelundupan Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu di Kotak Beras
- Penumpang Ojol yang Tewas karena Dijambret, Jadi Korban Penjahat Kambuhan, Baru Keluar Penjara Kasus Penganiayaan
- PNS di Bali dan Kekasihnya Ditangkap Gara-gara Kasus Sabu
Selanjutnya, Dedi berupaya menghentikan kegiatan pertambangan yang ilegal tersebut. Sebagai ganti rugi, anggota DPR RI itu memberikan uang kepada sejumlah pekerja.
"Saya datang ke sini tidak mau merugikan. Ini para pekerja saya beri uang untuk ganti beli beras," katanya.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI ini menilai kegiatan pertambangan yang tidak memiliki perencanaan dan standar keselamatan kerja cenderung membahayakan bagi para pekerja.
"Biasanya dikeruk mengerucut besar di bawah, kecil di atas, tapi ini kebalikannya. Berisiko tanah longsor menimpa yang kerja," katanya.
Ia meminta agar perusahaan tambang itu segera mengurus izin dan membuat perencanaan penambangan yang baik. Sebab jika penambangan ilegal terus dilakukan pemilik, bisa terancam pidana dan pekerja tidak memiliki jaminan keselamatan.