Novel Baswedan dkk Tak Langsung Jadi Penyidik di Polri, Mahfud MD: Biar Kapolri yang Mengatur
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Novel Baswedan dan 55 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan ditarik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak langsung menjadi penyidik.
Hal ini disampaikannya untuk menanggapi keinginan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik 56 pegawai yang akan didepak pada 30 September setelah mereka gagal dilantik menjadi ASN di KPK.
"Di Polri mereka tidak akan otomatis menjadi penyidik," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu, 29 September.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan Novel Baswedan dkk nantinya dipastikan akan ditempatkan di posisi yang membantu pemberantasan korupsi. "Apa posisinya? Tunggu biar Kapolri yang mengaturnya," tegas Mahfud.
Baca juga:
- Besok Didepak dari KPK, Pegawai Nonaktif Giri Dkk Belum Ambil Sikap Tawaran Jadi PNS dari Kapolri Sigit
- Kapolri Mau Tarik Novel Baswedan Cs, MAKI: TWK Artinya Tak Bernilai
- Kapolri Sigit Ingin Jadikan Novel Baswedan Dkk PNS Polri, PDIP: Bisa Jadi Contoh Hadapi Polemik Bangsa
- Jokowi Restui Kapolri Sigit Jadikan Novel Baswedan Dkk ASN, Mahfud MD: Kontroversi TWK Bisa Diakhiri
Lebih lanjut, dia menegaskan posisi ASN di Polri maupun KPK sama saja. Namun, para pegawai ini didepak karena secara formal formasi untuk 56 pegawai yang tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu tak tersedia.
"ASN ya sama saja di KPK ataupun Polri. Aturannya tunduk pada hukum yang sama," ujar Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, 7 pegawai dinyatakan tak bisa lagi bekerja di KPK karena mereka tak bisa menjadi ASN sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 per akhir September mendatang. Para pegawai tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.
Komisi antirasuah berdalih ketidakbisaan mereka menjadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan karena hasil asesmen mereka.
Jelang pemberhentian dilakukan, Kapolri mengaku ingin merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk jadi ASN Polri. Keinginan ini disampaikan lewat surat kepada Presiden Jokowi pekan lalu dan disetujui.
Adapun alasan Sigit ingin merekrut puluhan pegawai ini karena Polri membutuhkan SDM untuk memperkuat lini penindakan kasus korupsi. Terlebih, Polri saat ini juga fokus dalam penanganan pemulihan COVID-19.