Kominfo Kota Mataram: Kartu Vaksin Bukan Syarat Pelayanan Administrasi di Mataram
JAKARTA - Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyatakan, sampai saat ini belum ada regulasi mengenai kartu vaksin menjadi syarat pelayanan administrasi pemerintah.
"Sampai saat ini regulasi dari pemerintah pusat, arahan khusus Wali Kota Mataram (H Mohan Roliskana-red) maupun surat resmi yang dijadikan dasar bahwa kartu vaksin menjadi syarat pelayanan administrasi, belum ada," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa, di Mataram, dilansir Antara, Jumat, 24 September.
Pernyataan itu disampaikannya menyikapi adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Lurah Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, yang mempermaklumkan warganya melalui surat resmi bahwa untuk pengurusan surat-surat di kelurahan harus menunjukkan kartu vaksin COVID-19.
Menurut Swandiasa, pada dasarnya, untuk memenuhi target cakupan vaksinasi COVID-19 terhadap warga setempat, upaya yang dilakukan lurah tersebut bisa dimaklumi.
Pasalnya, kata dia, dari sekitar 14.000 jiwa lebih penduduk di Kelurahan Dasan Agung, yang baru divaksin hanya sekitar 1.000. Jadi untuk meningkatkan partisipasi warga, lurah setempat mengeluarkan kebijakan tersebut.
"Dalam surat resmi Lurah Dasan Agung itu juga sifatnya permakluman agar warga sadar untuk melakukan vaksinasi, dan tidak memaksa. Kalaupun karena kondisi tertentu tidak bisa divaksin, warga yang butuh pelayanan tetap bisa difasilitasi," katanya.
Baca juga:
- Pemkot Mataram: Pengurusan Surat di Kelurahan Harus Tunjukkan Kartu Vaksin
- Trotoar Rusak, Galian Pipa PDAM di KBC Mataram Dihentikan Pemprov
- Lestarikan Tradisi, Airlangga Hartarto dan Habib Syeikh Jadi Tuan Rumah Haul Ki Ageng Gribig di Klaten
- Meski Turun ke PPKM Level 2, Skenario Penanganan COVID di Mataram Masih Gunakan Level 3
Swandiasa yang juga menjabat sebagai juru bicara Satgas COVID-19 menilai, upaya yang dilakukan Lurah Dasan Agung merupakan bagian dari pendekatan warga agar mau divaksin.
Upaya itu, kata dia, semata-mata dilakukan lurah untuk kepentingan kesehatan warganya untuk meningkatkan kekebalan tubuh, sekaligus memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Apalagi saat ini Pemerintah Kota Mataram sedang menggencarkan cakupan target vaksin dosis kedua yang belum mencapai 50 persen," katanya.
Berdasarkan data cakupan vaksinasi COVID-19 Provinsi Nusa Tenggara Barat, per Tanggal 23 September 2021, cakupan vaksinasi di Kota Mataram untuk dosis pertama mencapai 76,94 persen, sedangkan dosis kedua 49,09 persen.