LSM Penyerang Kantor Adira Finance di Karawang Dibekuk Polisi, 3 Orang Jadi Tersangka
KARAWANG – Polres Karawang akhirnya menangkap 13 pelaku penyerangan ke kantor Adira Finance Karawang. Berdasarkan keterangan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, saat menggelar jumpa pers, tiga orang ditahan sedangkan 10 lainnya masih menjalani pemeriksaan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan untuk saat ini dilakukan penahanan tiga orang tersangka. Sementara sepuluh orang yang lainnya masih didalami keterlibatannya," jelas AKBP Aldi Subartono, kepada wartawan, Jumat 17 September.
Dari hasil pemeriksaan tiga orang tersangka, diketahui masing-masing memiliki aksi yang berbeda.
"Tersangka RE (65) menjadi penghasut, tersangka ES (23) pelaku pelemparan, tersangka TK (29) yang membawa Sajam," terang Aldi.
Atas insiden ini polisi mengamankan barang bukti seperti batu, pecahan kaca, barang yang dirusak, 3 bilah senjata tajam, satu pucuk senjata air softgun laras panjang, dua unit kendaraan roda empat dan juga rekaman CCTV.
Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku mendapatkan ancaman hukuman yang berbeda dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga:
- Belum Resmi Dipasarkan, Skor Benchmark Seri iPhone 13 Mencuat
- Pendiri Ethereum Vitalik Buterin Masuk Daftar 100 Orang Paling Berpengaruh Tahun 2021 Versi Time
- Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus Permanen di HP, Gampang Lho
- Daftar Aplikasi Android yang Bikin Ponselmu Makin Lambat, Cek dan Segera Uninstall
"Tersangka penghasutan dikenakan pasal 160 KUHP, pelaku pelemparan dikenakan pasal 170 KUHP, untuk membawa Sajam dikenakan UU darurat no. 12 tahun 1951," jelasnya.
Sebagaimana diberitkaan VOI sebelumnya, sejumlah kelompok yang tergabung dalam LSM (lembaga swadaya masyarakat) melakukan penyerangan terhadap salah satu kantor pendanaan, leasing atau finance.
Dalam rekaman yang CCTV yang beredar di media sosial, pelaku masuk ke dalam kantor dan mengacak-acak kantor Adira, merusak computer, memecahkan kaca, bahkan menganiaya salah satu karyawan Adira, yang diketahui bernama Beni.
Informasi awal disebutkan bahwa para pelaku tidak terima salah satu anggota LSM mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari salah satu mata elang (eksekutor penunggak kedaraan). Atas aksi itu, anggota LSM melakukan aksi balas dendam dengan melakukan serangan ke kantor Adira.
Peristiwa penyerangan itu terjadi pada Kamis, 16 September sekira pukul 15:43 WIB, di Karawang kulon Kec. Karawang Barat, Kab. Karawang, Jawa Barat.