Bekasi Mau Uji Coba Tempat Wisata, Simak Aturan-aturannya
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mulai melakukan uji coba pembukaan tempat wisata guna mendorong pergerakan roda perekonomian di masa penerapan PPKM Level 3.
"Sesuai instruksi Pak Bupati terkait pemulihan ekonomi, kami mencoba membuka tempat wisata. Kalau uji coba ini berhasil, tidak menutup kemungkinan seluruh destinasi wisata akan dibuka kembali dengan persyaratan tertentu," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika di Cikarang, dikutip dari Antara, Jumat 3 September.
Dia mengatakan uji coba pembukaan tempat wisata ini mengacu kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/SE-60/POL.PP terkait PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 dan transformasi pemulihan ekonomi di Kabupaten Bekasi.
Dodo menjelaskan ada beberapa ketentuan pada masa uji coba ini antara lain pengelola tempat wisata wajib memastikan pembatasan pengunjung yang datang sebanyak 25 persen dari kapasitas normal dan membatasi jam operasional hingga pukul 18.00 WIB setiap harinya.
Kemudian wajib lolos verifikasi ceklis yang dipersyaratkan Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi serta komitmen penguatan 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Tersedianya sarana prasarana protokol kesehatan seperti tempat mencuci tangan, pengukuran suhu, pembatasan jaga jarak, dan akrilik penutup baik di kasir ataupun di tempat loket juga menjadi syarat mutlak tempat wisata," katanya.
Selain itu pengelola tempat wisata juga diminta melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara berkala atau setiap hari di tempat-tempat yang menjadi area mobilitas pengunjung.
Baca juga:
- Pemprov DKI Jakarta Bangun Pengelolaan Sampah Tebet: Solusi atau Masalah?
- Naik Motor Ridwan Kamil Blusukan ke Bekasi Beri Sembako untuk Warga
- 40 Persen Pasien IGD RSUD Kota Bekasi Bukan Warga Lokal: Kami Terima, Masih KTP NKRI
- Sebuah Mesin ATM BRI di Bekasi Dijebol, Rp300 Juta Raib Digasak Komplotan Maling
Bagi pengunjung dan karyawan, kata dia, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat melakukan skrining masuk area tempat wisata.
Pelaku usaha kuliner di dalam area tempat wisata juga berperan dalam mengatur jumlah wisatawan yang hendak menikmati layanan kuliner.
"Pemilik resto atau kantin diizinkan menyediakan makan dan minum hanya saja pengunjungnya wajib dibatasi, termasuk waktu makan di tempatnya," ucapnya.
Dodo berharap masa uji coba ini menjadi acuan pengelola tempat wisata untuk bisa menerapkan protokol kesehatan ketat sehingga saat nanti diperbolehkan beroperasi kembali, mereka sudah terbiasa menerapkan pola tersebut.