Sssst...Ada Dugaan Korupsi Dana Reses sampai Makan Minum di Sekretariat DPRD Tanjungpinang
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana reses anggota DPRD Tanjungpinang, indikasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, dan penyalahgunaan biaya makan minum.
Kajari Tanjungpinang melalui Kasipidsus Dasril membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan ini.
"Memang benar, tapi masih dalam tahap klarifikasi," kata Dasril di Tanjungpinang dilansir dari Antara, Rabu, 25 Agustus.
Dasril mengaku kejaksaan sudah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kendati begitu, dia belum dapat merinci lebih jauh mengenai dugaan perkara korupsi yang sedang ditangani.
Baca juga:
- Kemenkes Tegaskan Jokowi Belum Disuntik Vaksin Dosis Ketiga
- Para Pejabat Ini Mengaku ke Jokowi Sudah Divaksin Booster
- Panel Pandemi COVID-19 Australia Dukung Target Pembukaan Penguncian, Meski Masih Ada Wabah di Sydney
- Utang ke Negara Rp111 Triliun, Mahfud MD: Bukan Tommy Soeharto Saja, 48 Obligor-Debitur BLBI Bakal Dipanggil
"Perkembangan selanjutnya akan segera kami sampaikan ke rekan-rekan media," ujarnya.