Polresta Surakarta: Sampaikan Pendapat dengan Aturan yang Berlaku, Tidak Sembarang Tempat Corat-Coret
JAKARTA - Polresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk menyampaikan pendapat sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak melanggar ketertiban umum yang mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya.
"Ada aturan regulasi yang berlaku, jadi tidak sembarang tempat corat-coret. Itu salah," kata Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak saat menanggapi aksi vandalisme yang berisi kritikan terkait dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Solo, dilansir Antara, Rabu, 25 Agustus.
Jika aksi tersebut melanggar ketertiban umum, kata dia, tidak boleh dilakukan meski tujuannya untuk mengeluarkan pendapat.
"Mengeksplorasi rasa yang ingin ditunjukkan boleh saja tetapi harus dengan etika. Coret-coret itu tidak pas," katanya.
Tindak lanjut terkait dengan kasus tersebut, Kapolresta mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan.
"Kami juga akan edukasi, tidak harus semua dengan penegakan hukum. Selama edukasi pembinaan menuju yang lebih baik, itu yang diutamakan," katanya.
Baca juga:
Sementara itu, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa aksi vandalisme berupa tulisan yang berisi kritikan tersebut sudah dihapus.
Wali Kota meminta kepada masyarakat jika ada keluhan, masukan, dan kritikan kepada pemerintah daerah agar disampaikan secara langsung.
"Sampaikan saja kepada saya, langsung ke sini (Kantor Wali Kota Surakarta) atau WA saya," katanya.
Ia juga memastikan bukan merupakan pribadi yang antikritik. Meski demikian, kritikan tersebut disampaikan tanpa melalui aksi vandalisme.
"Itu (yang dicoret) 'kan rumah orang, wajib dihapus. Lokasi-lokasi untuk menyalurkan minat dan bakat anak muda di Solo sudah sangat banyak, mural di mana-mana ada, itu kami perbolehkan semua," katanya