Legislator NasDem Sesalkan Puan Tak Sebut RUU PKS dalam Target Penyelesaian UU

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bakal mengebut 7 RUU untuk selesai dibahas dewan dalam Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2024, Senin, 16 Agustus.

Namun dalam target 7 RUU yang disebutkan, Puan tidak menyinggung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) masuk di dalamnya.

Padahal seharusnya, RUU PKS ini diumumkan Puan karena tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Tapi hanya menyebutkan komitmen percepatan pembahasan terhadap 7 RUU yang masih dibahas oleh komisi.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya, menyesalkan RUU PKS yang tengah dibahas Baleg tidak masuk dalam daftar prioritas penyelesaian. Dia menilai tak disebutkannya RUU PKS dalam 7 target RUU itu lantaran tidak adanya komunikasi yang baik antara Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan pimpinan DPR.

"Komunikasi AKD dengan pimpinan tidak berjalan dengan baik. Tidak update, ini yang kita sesalkan," ujar Willy Aditya, Kamis, 19 Agustus.

Selain RUU PKS, Willy menjelaskan, ada RUU yang tinggal disahkan di paripurna, yakni RUU Masyarakat Hukum Adat dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang populis.

Sedangkan RUU PKS dan RUU Pendidikan Kedokteran sedang dalam proses penyelesaian dan selesai dalam masa sidang ini.

"Makanya, Baleg kemudian memajukan agar disampaikan ke pimpinan. Tapi, nampaknya tidak dilihat oleh ketua DPR," ungkap Willy.

Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR ini mengatakan, apa yang diumumkan Puan dalam pidatonya merupakan RUU yang baru dibahas di tingkat komisi. Dia menduga, Baleg yang menjadi jantung dalam legislasi tidak diajak komunikasi dalam hal hal tersebut.

"Padahal, kami selalu update. Update itu kan dari lingkaran, dari staf. Kalau untuk masyarakat hukum adat dan PPRT selaku pimpinan Baleg dan ketua Panja, saya sudah bersurat tiga kali kepada Mbak Puan. Tidak ada respons sama sekali," jelas Willy.

Legislator daerah pemilihan Jawa Timur XI ini mengingatkan bahwa RUU yang sudah disepakati secara Tatib DPR maka harus diparipurnakan. Sementara pimpinan, kata Willy, tidak berhak menghalangi, menahan, atau menunda apa yang diputuskan di tingkat pertama. Bahkan, perserujuan sudah selesai di Badan Musyawarah (Bamus).

"Kami bahkan beberapa kali di paripurna melakukan interupsi bahwa RUU tersebut harus segara diparipurnakan. Tentu kami menyayangkan komunikasi yang buruk ini," terangnya.

Menyinggung adanya perbedaan persepsi terkait urgensi kebutuhan RUU PKS, menurut Willy, hal itu sesuatu yang wajar dan alamiah.

"Tapi, perbedaan politik dan perbedaan persepsi yang terjadi harus dibangun dan didialogkan satu sama lain," tandas Willy Aditya.

Seperti diketahui, Ketua DPR Puan Maharani menyebutkan bahwa dalam melaksanakan fungsi legislasi, pada masa sidang ini, DPR akan memfokuskan pada penyelesaian sejumlah pembahasan RUU pada tingkat I bersama pemerintah. Antara lain, RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), RUU Penanggulangan Bencana, RUU tentang Perubahan Kelima atas UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Lalu, RUU Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat adan Pemerintah Daerah, RUU Jalan, RUU Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), dan RUU Tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Selain itu, Puan juga menjelaskan bahwa DPR bersama pemerintah akan mempersiapkan pembahasan RUU lainnya yang telah menjadi komitmen bersama dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021.