Redakan Sakit dengan Rebusan Ganja yang Berujung Penjara
JAKARTA - Tanggal 17 November 2019, Reyndhart Rossy N. Siahaan (37) ditangkap anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di kos tempat ia tinggal. Penangkapan inbi berdasar pada ditemukannya ganja 428,26 gram dalam kotak, yang baru tiba di kos, meskipun belum digunakan sama sekali. Selain itu di saku celana Reyndhart Rossy juga ditemukan ganja 2,52 gram. Sejak saat itu, Reyndhart Rossy pun akhirnya diproses secara hukum.
Pada 28 Mei 2020, ia dikenai tuntutan pasal 127 UU no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 1 tahun penjara. Ganja memang termasuk dalam narkotika golongan 1. Jika mengacu pada UU tersebut, maka ganja termasuk golongan 1 dan ilegal digunakan meskipun untuk pelayanan kesehatan.
Reyndhart sendiri mengaku dengan meminum air rebusan daun ganja kering, rasa sakitnya dapat diredakan. Sejak 2015, berdasarkan hasil CT Scan Nomor Registrasi RJ1508100084 dari RS OMNI, Reyndhart Rossy menderita penyakit kelainan saraf yang membuat badannya sering mengalami kesakitan. Penggunaan ganja untuk kebutuhan medis ini yang membuat masyarakat kembali bersuara.
Berawal dari kasus tersebut, pada hari Kamis, 18 Juni, tim VOI menyelenggarakan "Diskusi tentang Pemenjaraan Pengguna Ganja Medis" bersama Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR RI), Susanto (Direktur Hukum Deputi Bidang Hukung dan Kerja Sama BNN), M. Afif Qoyim (Direktur LBHM), Singgih Tomi Gumilang (Advokat Ganja dari LGN), dan Jefri Nichol (Aktor Indonesia).
Siniar VOI kali ini akan membahas tentang isi diskusi yang berlangsung pada 18 Juni lalu. Silakan tekan tombol dengarkan dan kami akan bercerita untuk Anda.